Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan buruh tidak memiliki rencana melakukan pengerahan massa untuk aksi di Jakarta. Baik ke Istana Merdeka maupun ke Gedung DPR.
"Buruh tidak ada rencana aksi di DPR RI dan Istana," tegas Said kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan buruh hanya akan tetap melakukan aksi mogok kerja nasional disertai dengan aksi penyampaian pendapat di dalam lingkungan pabrik masing-masing.
"Sesuai instruksi KSPI dan pemberitahuan aksi. KSPI dan 32 federasi lainnya hanya melakukan aksi unjuk rasa di dalam lingkungan pabrik," ujar Said.
Aksi mogok kerja ini telah diikuti oleh berbagai buruh yang tersebar di daerah sektor industri. Mereka setop produksi dari jam 06.00-18.00 WIB di lingkungan pabrik masing-masing.
Said Iqbal mengatakan aksi mogok nasional dilakukan secara legal. Pasalnya, pihaknya mengacu UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebut fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
Menurutnya, aksi mogok kerja yang dilakukan buruh tertib, damai, dan tidak anarkis. Aksi ini dilakukan agar pemerintah dan DPR RI membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja.
"Karena di dalamnya ada persoalan mendasar seperti pengurangan pesangon, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, UMSK dihilangkan, ada syarat khusus untuk penetapan UMK, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi penerapan kontrak dan outsourcing," tuturnya.
Said Iqbal menghimbau agar buruh yang melakukan aksi tetap mengutamakan kesehatan agar tidak terpapar COVID-19. Buruh yang melakukan aksi mogok harus menggunakan masker di lokasi dan menjaga jarak di antara massa aksi.
Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]
(upl/upl)