Sebelumnya dalam catatan detikcom, Iqbal mengatakan pengaturan harusnya UMK tidak perlu bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota harus tetap ada. Sebab UMK setiap kabupaten/kota berbeda nilainya.
"Tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk. Karena itulah di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan upah minimum tepat diatur dalam ketentuan UU 13 tahun 2003 dan PP 78 tahun 2015.
Jadi upah minimum ini tetap kita atur kemudian ketentuannya tetap mengacu Undang-undang 13 Tahun 2003 dan PP 78 2015 memang selanjutnya tetap diatur Peraturan Pemerintah," kata Ida.
Ida menuturkan, Peraturan Pemerintah ini akan mengatur lebih detil formula upah.
"Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi," tambahnya.
(ang/ang)