Omnibus Law Ubah Aturan Upah Buruh, di Negara Lain Bagaimana?

Omnibus Law Ubah Aturan Upah Buruh, di Negara Lain Bagaimana?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 08 Okt 2020 12:31 WIB
Massa buruh kembali melakukan aksi tolak omnibus law UU Cipta Kerja. Mereka mencoba bergerak menuju DPR, tapi diadang polisi di kawasan Senayan.
Foto: Rengga Sancaya

Sebelumnya dalam catatan detikcom, Iqbal mengatakan pengaturan harusnya UMK tidak perlu bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota harus tetap ada. Sebab UMK setiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

"Tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk. Karena itulah di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan upah minimum tepat diatur dalam ketentuan UU 13 tahun 2003 dan PP 78 tahun 2015.

Jadi upah minimum ini tetap kita atur kemudian ketentuannya tetap mengacu Undang-undang 13 Tahun 2003 dan PP 78 2015 memang selanjutnya tetap diatur Peraturan Pemerintah," kata Ida.

ADVERTISEMENT

Ida menuturkan, Peraturan Pemerintah ini akan mengatur lebih detil formula upah.

"Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi," tambahnya.


(ang/ang)

Hide Ads