Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penyebaran virus Corona atau COVID-19 telah mengancam perekonomian dunia. Pasalnya, ada sekitar 512 negara yang sudah terjangkit virus yang belum ada vaksinnya ini.
Hal itu diungkapkannya dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
"COVID yang menyebar cepat dan ganas telah timbulkan krisis di bidang kesehatan di seluruh dunia. Untuk kurangi kecepatan penyebaran dan penularan COVID. Semua negara tanpa terkecuali melakukan langkah sangat sulit implikasinya bagi kondisi sosial ekonomi negara tersebut," kata Sri Mulyani secara virtual, Kamis (8/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan banyak negara di dunia yang melakukan pembatasan atau lockdown secara ketat dalam memutus rantai penyebaran COVID-19. Langkah-langkah pembatasan tersebut menjadi faktor utama merosotnya pertumbuhan ekonomi dunia maupun negara-negara yang terdampak.
Sri Mulyani menjelaskan, pembatasan atau lockdown yang diterapkan banyak negara secara langsung menghentikan kegiatan sosial dan ekonomi yang pada akhirnya terjadi perlambatan ekonomi.
"Langkah pencegahan COVID telah mengancam perekonomian seluruh dunia, di mana pertumbuhan ekonomi dunia merosot tajam," ujarnya.
Selain menurunkan pertumbuhan ekonomi dunia, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun mengungkapkan pandemi Corona telah berdampak besar pada sektor keuangan di Indonesia. Dia menyebut, sekitar Rp 140 triliun dan investasi kabur atau capital outflow dari Indonesia.
Atas dasar dampak-dampak seperti itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah harus membuat serta menerbitkan payung hukum berupa UU Nomor 2 Tahun 2020, yang tujuannya melindungi seluruh masyarakat Indonesia.
"Lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2020 merupakan upaya pemenuhan hak konstitusional para pemohon untuk dapatkan perlindungan dan penghidupan layak pada saat terjadinya bencana luar biasa akibat pandemi," ungkapnya.
(hek/ara)