Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual. Sidang yang diikuti Sri Mulyani terkait pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Sri Mulyani mengatakan penerbitan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 merupakan bentuk negara hadir untuk melindungi penduduknya.
Perlindungan yang diberikan, dikatakan Sri Mulyani baik dari ancaman fisik maupun non-fisik. Dia menyebut, kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat seperti yang diamanatkan para pendiri bangsa dalam menentukan tujuan bernegara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara harus hadir dalam setiap kondisi untuk memastikan perlindungan ke rakyatnya. Negara harus dapat memastikan adanya jaminan perlindungan bagi seluruh warga, baik dalam kondisi normal maupun tidak normal atau luar biasa extraordinary," kata Sri Mulyani saat sidang pengujian materiil UU Nomor 2 tahun 2020 secara virtual, Kamis (8/10/2020).
Negara, kata Sri Mulyani, harus memberikan perlindungan kepada 269 juta penduduk Indonesia ketika ada ancaman yang berasal dari pandemi Corona. Perlindungan diberikan melalui berbagai cara, salah satunya yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut COVID-19 secara nyata telah memberikan dampak sangat signifikan terhadap kehidupan, sosial, ekonomi dari seluruh masyarakat Indonesia dan dunia.
"Keberlangsungan pandemi tidak dapat dipastikan kapan berakhir, namun yang dapat dipastikan secara nyata adalah COVID telah jadi ancaman terhadap keselamatan jiwa dan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan," jelasnya
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, tidak ada satu negara yang berhasil lolos dari pandemi Corona. Wanita yang akrab disapa Ani ini menilai dibutuhkan kerja sama untuk melindungi penduduk dari ancaman yang berasal dari sektor kesehatan ini. Salah satu upaya pemerintah adalah melalui penerbitan UU Nomor 2 Tahun 2020.
"Bentuk perlindungan tidak sebatas dari ancaman fisik, tapi juga keseluruhan aspek kehidupan masyarakat 269 juta jiwa. Negara harus mampu menjaga ketahanan seluruh elemen bangsa dari segala ancaman yang membahayakan negara dan masyarakat," ungkapnya.
(hek/ara)