Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan dana abadi pendidikan yang dikelola pemerintah hingga saat ini bisa dimanfaatkan untuk penanganan COVID-19. Pemanfaatan dana abadi pendidikan tertuang dalam Pasal 1 huruf e UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Namun, Sri Mulyani menegaskan pemerintah belum ingin memanfaatkan dana abadi pendidikan tersebut untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanganan COVID-19 di Indonesia.
"Sampai saat ini pemerintah belum berencana gunakan dana abadi pendidikan sebagai sumber pendanaan APBN," kata Sri Mulyani dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 2 Tahun 2020 di MK secara virtual, Kamis (8/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid tersebut, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan dana abadi pemerintah berasal dari berbagai sumber seperti saldo anggaran lebih, dana yang dikelola oleh badan layanan umum (BLU), dana yang dikuasai negara, memanfaatkan pengurangan pembiayaan investasi pada BUMN, serta dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan.
Ia menyebut pemerintah sudah menyediakan anggaran Rp 695,2 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pemenuhan anggaran tersebut melalui pembiayaan utang.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan penggunaan dana abadi pendidikan baru bisa dimanfaatkan jika sumber pendanaan lainnya tidak memenuhi kebutuhan anggaran yang ditetapkan.
"Aapabila dipergunakan ini akan menjadi investasi dana pendidikan melalui pembelian SBN dan SBSN bahkan mendapat return bukan sebagai belanja negara jadi dana abadinya tetap abadi," ungkapnya.
(hek/ara)