Melihat Aturan Pesangon buat Korban PHK dalam UU Cipta Kerja

Melihat Aturan Pesangon buat Korban PHK dalam UU Cipta Kerja

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 09 Okt 2020 06:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho

Seiring dengan tambahan program jaminan sosial, maka pemerintah juga menambah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Ketentuan yang diubah antara lain Pasal 6 yang berbunyi:

1. BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 atau (2) huruf b menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Selanjutnya ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

2. BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, program jaminan hari tua, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.

Lalu, ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyak Rp 2 triliun yang bersumber dari APBN.

2. Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk program jaminan kehilangan pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp 6 triliun yang bersumber dari APBN.


(hek/eds)

Hide Ads