Siapa 35 Investor Global yang Protes Omnibus Law? Ini Jawabannya

Siapa 35 Investor Global yang Protes Omnibus Law? Ini Jawabannya

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 09 Okt 2020 15:10 WIB
Bentrokan terjadi antara pengunjuk rasa dan kepolisian di Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Aksi yang sebelumnya damai tersebut lantas berujung bentrok.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Sebanyak 35 investor global mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. Seluruh investor ini menyoroti pasal-pasal yang berpotensi merusak lingkungan.

Surat tersebut langsung ditanggapi oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Dia menyebut 35 investor global ini perusahaannya tidak terdaftar di BKPM. Lalu siapa mereka?

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan, sebanyak 35 investor global ini merupakan para investor yang menanamkan dananya pada portofolio sektor keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tahu investor globalnya, karena beberapa adalah yang melakukan investasi, dan mereka adalah investor portfolio bukan yang melakukan FDI, kalau dilihat listnya dia investasi di obligasi, surat utang negara, yang mana mereka bisa masuk dan bisa keluar anytime," kata Rosan dalam acara Blak blakan detikcom, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Rosan mengaku sudah mengetahui kritikan mereka mengenai aturan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dalam UU Cipta Kerja. Menurut Rosan, keberadaan AMDAL tetap ada namun proses pemanfaatannya saja yang disederhanakan.

ADVERTISEMENT

"Memang mereka mengkhawatirkan soal AMDAL, itu kan tetap ada terutama menyangkut 3 hal, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan ini tetap ada.

Tetapi memang disesuaikan risk based approach-nya, risikonya yang paling tinggi yang mana. Jadi tetap ada bukan dihilangkan, yang mereka khawatirkan risk based approach penilaiannya seperti apa," ujarnya.

Dengan adanya penyederhanaan AMDAL ini, dikatakan Rosan, para investor yang ingin menanamkan modalnya di tanah air tidak perlu membuat berkali-kali.

"Yang disimplifikasi kalau kita sudah buat AMDAL, satu AMDAL bisa berlaku untuk semua, jadi tidak pemerintah pusat meminta, masuk ke daerah minta lagi, itu yang dikurangi bukan berarti AMDAL-nya hilang, tapi satu AMDAL bisa semuanya. Ini yang disimplifikasi bukan berarti AMDAL hilang," ungkapnya.

(hek/eds)

Hide Ads