3 Fakta Keterlibatan Buruh Susun UU Cipta Kerja Versi Pengusaha

3 Fakta Keterlibatan Buruh Susun UU Cipta Kerja Versi Pengusaha

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 09 Okt 2020 18:30 WIB
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani (tengah) didampingi Dubes Brasil utk Indonesia H.E. Mr. Ruben Antonio Correa Barbosa (ketiga kiri), anggota Komite Kadin untuk Brazil Igor Worang (kiri), anggota Komite Kadin Budi Handoko (kedua kiri), Ketua Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani (keempat kanan), Ketua Kadin komite untuk Brasil Anderson Tanoto (ketiga kanan), Anggota Komite Kadin Chandy kusuma (kedua kanan) dan Anggota Komite Kadin Wahjudi Gunawan (kanan) berjabat tangan bersama usai pelantikan Kadin Komite Brazil di Jakarta, Rabu (2/5). Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melantik Kadin Indonesia Komite Brazil tersebut sebagai sebuah komitmen untuk memperkuat kemitraan strategis, ekonomi bilateral dan hubungan bisnis antara Indonesia dan Brazil.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat Paripurna awal pekan ini. Dalam penyusunannya, pemerintah memfasilitasi pihak pengusaha dan buruh.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan, penyusunan UU Cipta Kerja juga melibatkan para buruh. Bahkan, pembahasan antara pengusaha dengan buruh berlangsung hampir 3 minggu dan pertemuannya berlangsung dari pagi hingga malam. Berikut fakta-faktanya:

1. Buruh Terlibat

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan penyusunan UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah melibatkan perwakilan buruh. Pertemuan pengusaha dengan buruh disebut berlangsung selama hampir tiga minggu.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan pertemuan berlangsung dari pagi hingga malam hari untuk sama-sama membahas pasal demi pasal hingga kata per kata yang akan dimasukkan ke dalam UU Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

"Kalau menurut saya, sebetulnya kalau tidak melibatkan juga tidak benar terutama teman-teman yang berada di serikat pekerja," kata Rosan dalam acara Blak-blakan detikcom, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

2. Difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan

Rosan mengatakan, pertemuan pengusaha dengan perwakilan buruh pun difasilitasi oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan. Pertemuan berlangsung di bulan Juli, ada sekitar enam serikat pekerja besar yang terlibat dalam pembahasan tersebut.

"Kita sempat hampir 3 minggu di bulan Juli ketemu dengan enam konfederasi besar dari pagi sampai malam bahas pasal per pasal," jelasnya.

3. Enam Serikat Pekerja

Rosan mengaku, dalam pembahasan ada dua dari enam serikat pekerja yang memilih meninggalkan forum alias walkout dan tetap memilih pengaturan ketenagakerjaan mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Tapi walkout sebelum masuk kepada pembahasan isinya, kepada substansinya, intinya menolak saja tetap berlaku UU Nomor 13," tegasnya.

Meski begitu, Rosan mengaku pembahasan tersebut tetap diteruskan lantaran masih ada empat serikat pekerja dengan jumlah anggota sekitar 70% dari 3,4 juta anggota serikat pekerja di Indonesia.

"Dari total 3,4 juta pekerja yang ikut kepada serikat buruh, 70% mengikuti tripartit ini, dan memang sudah ada kesepakatannya, ada yang sepakat dengan catatan, dan masih ada yang belum, tetapi paling tidak bersama-sama mencoba bersama-sama masing mengikuti tripartit ini, paling tidak kita sudah berusaha, kalau dibilang kita tidak diikutkan itu tidak benar, karena dari pagi sampai malam selama 3 minggu dan dibahas pasal per pasal kata per kata," ungkapnya.

(hek/eds)

Hide Ads