Jakarta -
Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia buka suara terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat Paripurna awal pekan ini. Usai disahkan, banyak kalangan yang menilai beleid ini hanya menguntungkan pihak pengusaha saja. Bahkan para pihak buruh melalui serikat pekerjanya menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani secara blak-blakan menjelaskan mengenai UU Cipta kerja ini. Mulai dari mendatangkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, hingga nasib-nasib para pekerja yang ada di aturan tersebut.
Tidak hanya itu, Rosan juga blak-blakan soal keterlibatan buruh dalam penyusunan aturan omnibus law ini. Simak transkip wawancaranya dengan tim Blak-blakan detikcom selengkapnya di sini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana kondisi Pak Rosan dan teman-teman?
Kalau kondisi dunia usaha memang, ini kan dalam jangka waktu relatif singkat tekanan besar, awal-awal pada masa awal COVID-19 masih ada cadangan dana.
Pak Rosan bilang Juni berakhir?
Iya, karena tekanan cepat sampai yang dirumahkan, yang di PHK cepat dari Maret-April-Mei-Juni, mulai dilonggarkan Juli-Agustus tuh mulai ada pergerakan ekonomi, sudah mulai membaik tuh dari indeks penjualan mobil, motor, PMI, consumer confident. Sekarang mulai turun lagi.
Kenapa Pak?
Karena ada pembatasan nih Jakarta, dan Jakarta kontribusi terhadap GDP (produk domestik bruto/PDB) kita salah satu yang paling besar antara 18-19%. Jadi memang ini membuat agak turun sedikit termasuk PMI kita yang tadinya 50 turun ke level 47. Tapi ini yang kita tahu masa kita bertahan dulu sampai pandemi ini bisa selesai.
Suasana perjalanan ke rumah, karena beberapa titik terjadi demo UU Cipta Kerja?
Kalau tadi saya relatif sepi, karena kan kantor saya di daerah Blok M, jadi relatif sepi tapi memang kita lihat di media, sosial media ada pembakaran. Kita sangat menyayangkan hal-hal itu terjadi. Ya kalau memang demo kan harus mematuhi protokol COVID yang benar dan juga aturan dari pemerintah, dan jangan sampai ada anarkis karena itu malah merugikan kita semua.
Fasilitas umum dirusak, dibakar?
Iya sayang sekali
Ada yang bilang ini pemicunya UU Omnibus Law Cipta Kerja, banyak yang bilang UU ini hanya berpihak kepada pengusaha seperti Pak Rosan dan merugikan buruh. Pak Rosan merasa ini menguntungkan Pak Rosan dan teman-teman dan dunia usaha?
Ya ini mesti dilihat secara benar dan baik, bahwa kepentingan dunia usaha dan buruh itu sama, jangan dibeda-bedakan. Apa sih kepentingannya? untuk sama-sama mensejahterakan dan harus diingat pekerja buruh itu asetnya perusahaan, aset kita paling berharga, itu adalah buruh kita. Jadi tidak mungkin kita melakukan suatu hal di luar batas kewajaran, di luar batas kepatutan, dan saya juga inginkan coba dibaca yang benar, karena saya yakin yang demo dan yang berkomentar di media pernah nggak sih melihat aja, membaca pernah nggak? Itu karena mungkin melihat di sosial media ini merugikan pekerja, cuti haid hilang, cuti hamil hilang, wah ini tindakan semena-mena, kan padahal itu tindakan tidak benar, banyak sekali informasi-informasi yang misleading yang tidak benar yang menyebar begitu cepat, begitu masif dan itu dianggap satu berita yang benar.
Memang di satu sisi pemerintah dan kita semua harus lakukan adalah sosialisasi cara baik, cepat, dan benar agar pemahamannya ini benar-benar pemahaman yang tersurat dan nafasnya sama dengan di Omnibus Law.
Tapi kalau hak cuti, hak pesangon berkurang itu benar adanya?
Betul untuk pesangon, tadinya kan 32 kali maksimum sekarang menjadi 25. Di mana 19 ditanggung pengusaha dan 6 ditanggung pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Tapi harus dilihat juga, bahwa 25 kali itu juga masih yang tertinggi di negara tetangga.
Dibandingkan dengan Malaysia, Thailand?
Iya masih, Vietnam itu maksimum 10 kali, Thailand 10 kali, Malaysia-Filipina itu hampir 20 kali.
Itu untuk masa kerja yang sudah berapa lama?
Itu maksimum, kan kita 32 kali maksimum. Jadi itu semua masih yang paling tinggi. Karena yang dulu yang 32 itu paling tinggi diantara seluruh dunia menjadi salah satu yang paling tinggi. Diturunkan menjadi 25 pun masih tinggi di negara ASEAN, jadi kita melihat juga perbandingan dengan negara lain.
Saya mengerti juga kalau misalnya dikurangi 'wah kita kok jadi kurang'. Padahal kalau dilihat dengan tetangga kita itu masih yang paling baik.
Terkait 6 bulan ditalangi BPJS, itu uang tabungan pekerja itu sendiri?
Tapi yang 6 itu tidak memungut iuran baru, baik terhadap pekerja maupun pengusaha, tapi hak yang lain tetap ada seperti jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan ini masih ada dan ini ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan. Jadi hak-hak yang lain tidak berkurang dari jaminan yang sudah ada dan ini tidak memberatkan baik dari pengusaha maupun para pekerjanya.
Bagaimana hak cuti yang berkurang drastis. Sebelumnya setelah masa kerja 5 tahun, tahun keenam bisa mendapat 1 bulan cuti atau bisa uangkan?
Kita lihat secara keseluruhan, kalau yang tidak diubah di dalam Omnibus law itu tetap mengacu pada UU Nomor 13. Banyak yang beranggapan kalau tidak disebutkan dalam omnibus law itu hilang, padahal kan itu tidak seperti itu, karena saya hari ini sudah 3 kali presentasi mereka juga orang yang awam saja menanyakan masih berlaku, yang hilang hanya pasal-pasal yang diambil dan dimuat dalam omnibus law. Memang hal-hal itu perlu dikasih pemahaman juga.
Kita tidak belajar dari kerusuhan sebelumnya, sosialisasi belum optimal malah pengesahannya seperti kucing-kucingan, dan akhirnya demo dengan kekerasan?
Kalau menurut saya, sebetulnya kalau tidak melibatkan juga tidak benar terutama teman-teman yang berada di serikat pekerja. Karena kami saja yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan kita sempat hampir 3 minggu di bulan Juli ketemu dengan enam konfederasi besar dari pagi sampai malam bahas pasal per pasal. Memang 2 konfederasi besar itu walkout, walkout sebelum masuk kepada isinya, kepada substansinya, intinya menolak saja tetap berlaku UU Nomor 13.
Bukan mereka dari awal sudah tidak percaya dan tidak yakin aspirasi mereka diakomodir di forum tripartit itu?
Di forum tripartit sudah ada pertemuan, dua kali pertemuan dia walkout, kan kita harus tetap komunikasi, dinamika ini tinggi, dengan komunikasi kan kita bisa mencari titik temu, karena dengan adanya dari 6 lalu 2 walkout dan 4 bersedia mengikuti, dan yang 4 ini suaranya mayoritas, dari total 3,4 juta pekerja yang ikut kepada serikat buruh, 70% mengikuti tripartit ini, dan memang sudah ada kesepakatannya, ada yang sepakat dengan catatan, dan masih ada yang belum, tetapi paling tidak bersama-sama mencoba bersama-sama masing mengikuti tripartit ini, paling tidak kita sudah berusaha. Kalau dibilang kita tidak diikutkan itu tidak benar, karena dari pagi sampai malam selama 3 minggu dan dibahas pasal per pasal kata per kata.
Salah satu tujuan omnibus law untuk tarik investasi, menciptakan lapangan kerja baru. Elaborasinya seperti apa?
Kita lihat apalagi di tengah COVID-19 yang di mana yang dirumahkan atau PHK itu bertambah. Kalau PHK angka kami 5 jutaan itu sudah ada di luar 7 juta yang sudah menjadi pengangguran terbuka berarti ada 12 juta. Belum lagi ditambah angkatan kerja baru setiap tahunnya kurang lebih 2 juta orang, belum lagi ditambah separuh bekerja ada 8 juta, belum lagi sektor informal totalnya sangat besar. Dan ini yang kita harus perhatikan, harus kita lihat mereka tidak punya perwakilan dan tidak ada serikatnya. Nah inilah yang coba kita lihat secara keseluruhan bagaimana mereka bisa bekerja, terutama angkatan kerja baru karena kalau tidak akan menjadi suatu masalah di kemudian hari yang signifikan.
Memang kalau kita lihat struktur dari pekerja kita, dari kurang lebih 130 juta orang, kan pendidikannya paling banyak hampir 50% di SD, hanya 12-13 berpendidikan Diploma atau Universitas. Kita juga menyadari tidak mungkin kita dorong semua masuk ke universitas, jadi pendidikan melalui vokasi, training dan edukasi menjadi hal sangat penting dan itu peran dari dunia usaha, karena vokasi tidak bisa berjalan tanpa ada peran dunia usaha, karena pembagiannya 30:70, 70% pendidikannya ada di dunia usaha secara praktik.
Oleh sebab itu, ini semua saling membutuhkan, dan kita melihatnya dengan adanya Omnibus Law harapan kita meningkatkan investment climate kita, meningkatkan kemudahan bisnis EoDB kita, meningkatkan produktivitas kita, menguatkan UKM kita. Ini tentunya bisa dilaksanakan kalau kita memang bersama-sama punya pemikiran dan semangat yang sama untuk mensejahterakan kita semua.
Jadi kembali lagi, investasi juga peranannya sangat tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi, kurang lebih di atas 30%, dan kalau kita lihat juga investasi kita dibanding GDP kita salah satu yang rendah loh di ASEAN, kurang lebih cuma 1,8%, Vietnam sudah di atas 6% Malaysia di 3%, Thailand hampir 3%, jadi kalau ada yang bilang investasi asing sudah merajai di kita tidak benar juga angka-angka itu menyatakan tidak benar.
Harapannya tentu investasi yang mau masuk ke Indonesia bukan dari segi nominal tapi juga bisa menciptakan lapangan kerja. Kita lihat angka dari BKPM di tahun 2016 setiap Rp 1 triliun penyerapan tenaga kerja kita di 2.270 orang, sekarang di 2019 setiap Rp 1 triliun penyerapan tenaga kerjanya hanya 1.200 lebih sedikit.
Kenapa bisa seperti itu?
investasinya meningkat, tapi investasi yang bersifat manufaktur yang penyerapan tenaga kerjanya tinggi tidak masuk ke Indonesia. Karena faktor produktivitas, daya saing, termasuk penyempurnaan dari UU tenaga kerja.
Itu semacam upah buruh kita mahal, hari libur kelewat banyak, seperti itu?
Sebetulnya lebih tepatnya masalah produktivitas. Karena kalau kita lihat dari World Bank dari lain-lain gap antara salary yang dibayarkan dengan produktivitas di kita makin lama makin tinggi. Jadi jangan disalah artikan upah kita, karena kita mesti upah murah, bukan gitu, justru masalah di produktivitas. Makanya harus dilakukan upskilling, re-skilling dari pekerja kita, dan tentunya yang kita inginkan masuk ke Indonesia adalah yang penyerapan tenaga kerjanya tinggi.
Kalau kita lihat seperti manufaktur banyak yang tidak masuk ke Indonesia, kita lebih banyak yang padat modal.
Kita berharap investasi masuk, Pak Menko Bilang ada 143 perusahaan yang masuk, sekarang Pak Bahlil bilang sudah ada 153, harapannya yang seperti apa?
Tetapi kalau kasusnya di Sulawesi memang masuk tenaga ahlinya, begitu selesai kan mereka juga pulang. Dan terjadilah transfer of knowledge, transfer of teknologi. Mungkin awal yang banyak karena memang untuk memasang alat yang kompleksitasnya tinggi, dan itu juga pulang, dan itu juga yang terjadi di Batam, di alumunium Batam pekerja banyak sekarang sudah berkurang, karena pekerjaannya sudah hampir selesai, itu juga yang harus kita perhatikan karena kalau kita tidak bicara secara angka kadang-kadang susah juga. Kita harus melihat secara proporsional tapi kalau ada buruh kasar tentu kita tidak terima.
Kan ini ada turunannya, dari Omnibus Law ini akan ada 43 PP dan Perpres total, dan itu akan selesai pada waktu 3 bulan, paling lambat 3 bulan. Kalau tidak ini akan lama, dan sudah diamanatkan 3 bulan harus selesai aturan turunannya, sehingga omnibus law bisa berjalan baik dan benar dan untuk menciptakan lapangan kerja.
Soal lingkungan hidup, 35 investor menyurati presiden dan menyesalkan Omnibus Law karena tidak ramah lingkungan?
Saya tahu investor globalnya, karena beberapa adalah yang melakukan investasi, dan mereka adalah investor portfolio bukan yang melakukan FDI, kalau dilihat listnya dia investasi di obligasi, surat utang negara, yang mana mereka bisa masuk dan bisa keluar anytime.
Benar tidak kritik mereka?
Memang mereka mengkhawatirkan soal AMDAL, itu kan tetap ada terutama menyangkut 3 hal, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan ini tetap ada. Tetapi memang disesuaikan risk based approach nya, risikonya yang paling tinggi yang mana. Jadi tetap ada bukan dihilangkan, yang mereka khawatirkan risk based approach penilaiannya seperti apa.
Kedua, yang disimplifikasi kalau kita sudah buat AMDAL, satu amdal bisa berlaku untuk semua, jadi tidak pemerintah pusat meminta, masuk ke daerah minta lagi, itu yang dikurangi bukan berarti AMDAL-nya hilang, tapi satu AMDAL bisa semuanya. Ini yang disimplifikasi bukan berarti AMDAL hilang.
Masih banyak yang tidak paham terkait dengan substansi, apakah akan ada dialog kelanjutan khususnya dengan buruh untuk menentramkan sehingga ancaman aksi mogok tidak berkelanjutan?
Ya memang omnibus law kuncinya ini adalah sosialisasi, agar pemahaman, pengertian yang sama. Kita saja mikir UU 13 hilang padahal tidak, hanya pasal-pasal yang dimuat di omnibus law yang hilang, tapi UU sendiri tetap ada. Memang hari ini banyak bicara dari asing yang meminta, Kadin Singapura, dan mereka ingin mendengar saya bicara dan memang kalau setelah bicara ya sambutan mereka positif, bisa dilihat dari pasar modal positif, dan mereka bilang This is structure reform that actually you have to do way before. Karena mereka juga menunggu ini, kalau ini bisa dilakukan this is big step dia bilang, keep reform dan negara-negara tetangga kalian juga keep reform, kalau Indonesia tidak lakukan reform ini maka akan tertinggal.
Seperti Malaysia, Vietnam sudah melakukan structure reform sudah 10 tahun lalu, dan apa yang mereka sampaikan ke saya paling tidak ranking EoDB melompat signifikan setelah reform ini diselesaikan rankingnya meningkat, kita harapannya juga EoDB stagnan di 73 sudah selama 2 tahun, harapannya bisa meningkat, ruh dari omnibus law ada di penyederhanaan perizinan, itu sendiri ada 55 UU dari 79 UU dan 1040 pasal di klaster perizinan.
Ini tinggal aplikasi di lapangan berjalan baik atau tidak?
Harapannya implementasinya benar-benar bisa berjalan, sekarang kan negara US, Eropa, Jepang, itu sudah memerintahkan perusahaan yang di China untuk keluar, US ada 1.000 perusahaan, Jepang malah memberikan insentif hampir Rp 2 triliun untuk perusahaan keluar dari China, karena mereka tidak mau suplai pasok atau global value chainnya terkonsentrasi di China.
Riset yang dikeluarkan oleh American Chambers, Eropa Chambers mereka melihatnya ke negara-negara Asia terutama ASEAN. Nah nanti kalau kita tidak melakukan reformasi struktural dalam hal ini Omnibus Law tar ceritanya sama lagi, investasinya masuknya ke Vietnam lagi, Malaysia lagi, Thailand lagi. Oleh sebab itu kita memang harus melakukan ini harusnya dari dulu-dulu, ya harapannya pada saat tahun depan investasi mulai diharapkan bisa terealisasi di Indonesia.