Beda Sikap, Serikat Pekerja BUMN Dukung Omnibus Law

Beda Sikap, Serikat Pekerja BUMN Dukung Omnibus Law

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 10 Okt 2020 08:00 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)

Masih kata Tri Sasono, terkait PKWT dalam UU Ciptaker justru menguntungkan Buruh. Yaitu pekerja waktu tertentu (pekerja kontrak) kini mendapatkan kompensasi saat perjanjian kerjanya berakhir dengan syarat merujuk UU 13/2003.

Selanjutnya, terkait sistim pekerjaan yang mengunakan tenaga outsourching dalam UU Ciptaker justru menjamin kepastian keberlanjutan pekerja outsourching.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana selama ini banyak perusahaan jasa outsourching dan pengunanya pada nakal mengakali para pekerja outsourching dalam hal kepastian pekerjaan dan masa kerjanya yang hanya tiga tahun saja," jelasnya.

Tri Sasono memastikan, syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan outsourching masih tetap dipertahankan bahkan UU Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada.

ADVERTISEMENT

"Jika seperti ini maka setelah pekerja outsourching menjalankan masa kerja lebih dari tiga tahun dan melakukan perpanjangan kontraknya maka perusahaan penguna jasa pekerja outsourching wajib menjadikan mereka berstatus tenaga kerja tetap dan memiliki fasilitas gaji dan kesejahteraan sebagai pekerja tetap di perusahaan tersebut sesuai UU 13/2003," pungkasnya.


(fdl/fdl)

Hide Ads