KAI Tutup 124 Perlintasan Sebidang Liar

KAI Tutup 124 Perlintasan Sebidang Liar

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 10 Okt 2020 21:00 WIB
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Pada hari ini Kamis (7/4/2016) menutup persimpangan tak sebidang di bawah Flyover Tebet dengan menggunakan Movable Concrete Barrier (MCB) beton. Penutupan ini untuk mengantisipasi dan tidak mengulangi kecelakaan yang kerap terjadi diperlintasan Kereta Api sebidang karena tidak taatnya pengendara lalu lintas. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menutup 124 perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.

"KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi KAI, Sabtu (10/10/2020).

Hingga saat ini, KAI mencatat terdapat 3.124 perlintasan sebidang resmi, dan masih ada 1.556 perlintasan sebidang liar. Untuk menindak perlintasan sebidang tidak resmi itu, perlu penegakan hukum bagi pelanggar atau bagi pengguna lintasan sebidang liar untuk menimbulkan efek jera. Menurut Joni, KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua hal penting lainnya untuk meminimalisir jumlah lintasan sebidang yang tinggi risiko ialah infrastruktur dan budaya. Dari sisi infrastruktur, pemerintah dan KAI secara berkala menutup perlintasan sebidang dan menggantinya dengan tidak sebidang. Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

ADVERTISEMENT

Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

Terakhir, yakni dari sisi budaya. Perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.

"Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang," tutup Joni.

(ara/ara)

Hide Ads