Pemerintah Indonesia dengan Singapura tengah membahas rencana pembukaan akses perjalanan terbatas melalui Reciprocal Green Lane (RGL) atau Travel Corridor Arrangement (TCA).
Pembukaan akses terbatas ini rencananya dikhususkan untuk perjalanan bisnis (business travel) dan perjalanan kedinasan (official travel) di tengah pandemi Corona.
Adapun, pintu masuk dan keluar dalam skema RGL di Indonesia kemungkinan besar hanya ditetapkan dua, dan salah satunya adalah Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan ada tiga fokus yang disiapkan perseroan untuk melaksanakan program safe travel corridor ini.
"Fokus utama Bandara Soekarno-Hatta adalah tetap memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat, termasuk jika ada prosedur tambahan yang harus dijalani oleh penumpang pesawat di rute Indonesia-Singapura dan Singapura-Indonesia di dalam penerapan RGL ini," kata Awaluddin dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (10/10/2020).
Sebanyak tiga fokus utama pihak AP II, dikatakan Awaluddin yang pertama adalah slot time penerbangan. Menurut dia, slot time penerbangan Bandara Soetta dipastikan tersedia untuk rute Indonesia-Singapura dan Singapura-Indonesia. Fasilitas konter check-in dan boarding lounge tentunya juga akan disiapkan.
Kedua, mengenai protokol kesehatan. Awaluddin mengatakan AP II dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) akan berkoordinasi mengenai protokol kesehatan yang harus dijalani penumpang pesawat di Bandara Soetta, baik di titik keberangkatan menuju Singapura atau di titik kedatangan dari Singapura.
Ketiga, check point pemeriksaan dokumen. Di sini, kata Awaluddin, AP II dan stakeholder terkait seperti Kantor Imigrasi akan berkoordinasi terkait dengan check point pemeriksaan dokumen di Bandara Soetta terhadap penumpang pesawat di rute Indonesia-Singapura dan Singapura-Indonesia.
Adapun implementasi RGL ini juga memperhatikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Pada Pasal 3 ayat 1 di dalam Permenkumham tersebut dinyatakan bahwa pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan dihentikan sementara sampai dengan pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir oleh kementerian/lembaga yang melaksanakan penanganan COVID-19.
Berlanjut ke halaman berikutnya.