Sederet keistimewaan bagi warga asing diberikan dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya diberikan kepada para pekerja asing.
Dari catatan detikcom yang dihimpun Minggu (10/11/2020), pekerja asing di Indonesia dalam Omnibus Law Cipta Kerja diberikan keistimewaan bebas pajak.
Pajak yang dibebaskan adalah pajak penghasilan yang selama ini tercantum dalam UU no 36 tahun 2008. UU Omnibus Law mengubah ketentuan-ketentuan yang berada pada pasal 4 dalam UU sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU Cipta Kerja pasal 111 beberapa ayat ditambahkan dalam pasal 4 tersebut. Pengecualian pajak penghasilan kepada pekerja asing diatur dalam ayat tambahan 1(a), 1(b), 1 (c), dan 1 (d).
Ayat 1(a) pasal 4, dalam UU Cipta Kerja menyebutkan pengecualian dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) mengenai penghasilan yang menjadi objek pajak terhadap warga asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri.
Dalam aturannya, warga asing dapat dibebaskan dari pajak penghasilan dengan dua syarat. Warga asing wajib memiliki keahlian tertentu dan pengecualian pajak hanya berlaku selama 4 tahun. Bunyi ayat 1(a) secara lengkap sebagai berikut:
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan ketentuan:
a. memiliki keahlian tertentu; dan
b. berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri
Kemudian, dalam pasal 1(b) disebutkan yang dikecualikan dalam pajak penghasilan adalah berupa penghasilan yang diperoleh dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia.
Namun, pengecualian pajak penghasilan ini tidak akan bisa dinikmati oleh orang asing yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat 1(a) tidak berlaku terhadap warga negara asing yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra Atau atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia," bunyi ayat 1(c).
Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan pajak penghasilan bagi warga negara asing akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(dna/dna)