Hampir Sebulan PSBB DKI Diperketat, 200.000 Karyawan Resto Dirumahkan

Hampir Sebulan PSBB DKI Diperketat, 200.000 Karyawan Resto Dirumahkan

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 11 Okt 2020 17:43 WIB
poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Pengusaha pusat perbelanjaan menyambut baik dicabutnya rem darurat dan kembali diterapkannya PSBB transisi di Jakarta. Sebab ternyata selama masa PSBB Jakarta yang diperketat kembali, sudah ada sekitar 200 ribu karyawan restoran dan kafe di Jakarta yang dirumahkan.

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan selama masa PSBB Jakarta yang ketat 50% karyawan restoran dan kafe dirumahkan. Pengetatan PSBB Jakarta sendiri dimulai sejak 14 September 2020 dan sempat diperpanjang pada 24 September 2020.

"Kita bicara yang berada sektor usaha restoran dan kafe. Itu jumlah karyawan di Jakarta kan ada sekitar 400 ribu orang. Nah yang selama ini yang sudah dirumahkan sekitar 50%. Jadi ada sekitar 200 ribu yang dirumahkan. Itu selama PSBB Jakarta diperketat saja," ucapnya saat dihubungi detikcom, Minggu (11/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya hal itu terjadi lantaran selama PSBB Jakarta yang diperketat restoran dan kafe di pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan melayani makan di tempat. Sementara tidak semua restoran dan kafe yang memiliki produk jualan yang bisa dibawa ke rumah.

Alphonzus menjelaskan, karyawan yang dirumahkan itu dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari gajinya yang dipangkas hingga diwajibkan untuk mengambil cuti.

ADVERTISEMENT

"Mereka yang dirumahkan juga bermacam-macam, ada yang gajinya hanya dibayar 50% ada yang diminta ambil cuti," ucapnya.

Namun akhirnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB transisi. Dia berharap, dengan diberlakukannya kembali PSBB transisi, potensi badai PHK untuk karyawan pusat perbelanjaan Ibu Kota bisa terhindari.

"Ini bahayanya kalau sudah dirumahkan terus kondisi tidak berubah, bisa menjadi PHK," ucapnya.




(das/dna)

Hide Ads