Pemprov DKI Jakarta memberikan relaksasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada pusat perbelanjaan. Namun para pengusaha tak puas dengan relaksasi tersebut.
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, sekitar 2 minggu yang lalu pusat perbelanjaan di Jakarta mendapatkan pengumuman bahwa PBB bisa dicicil sebanyak 3 kali sampai Desember 2020.
"Kan batas waktu pembayaran PBB kan 30 September. Nah saat itu diumumkan bahwa Pemprov DKI kasih relaksasi kemudahan untuk cicil sampai dengan Desember. Jadi boleh dicicil 3 kali, Oktober, November dan Desember," terangnya saat dihubungi detikcom, Minggu (11/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun para pengusaha pusat perbelanjaan menilai relaksasi yang diberikan Anies Baswedan itu tidak akan menyelesaikan masalah yang dihadapi mereka. Para pengusaha pusat perbelanjaan meminta Pemprov DKI Jakarta menghapuskan PBB di masa krisis ini.
"Itu tidak akan menyelesaikan masalah, karena kalau dicicil kan tetap harus bayar. Uangnya dari mana? Yang jadi masalah kan uangnya sudah tidak ada," ucapnya.
Alphonzus mengatakan kebanyakan dari perusahaan pusat perbelanjaan sudah sekarat dalam hal cash flow. Kas perusahaan tergerus karena harus menambal operasional di masa pandemi yang sudah berlangsung sejak Maret 2020.
"Kan sejak COVID-19 diumumkan pertama kali oleh Presiden itu kan tingkat kunjungan turun terus, sampai dengan kemudian harus tutup 3 bulan. Kemudian lanjut dengan PSBB transisi. PSBB transisi pun hanya dibatasi 50% dan bahkan 50% pun tidak pernah tercapai, hanya mencapai sekitar 30%-40%. Kemudian ditambah lagi dengan PSBB ketat yang tingkat kunjungan hanya sekitar 10%-20%. Itu bisa dibayangkan, tidak ada pendapatan, tidak ada penerimaan. Bahkan cenderung menggunakan dana cadangan terus-terusan, sampai habis," terangnya.
"Sekarang diminta untuk cicil, uangnya dari mana, kan tidak menyelesaikan masalah jadinya. Yang kami minta itu penghapusan," tambah Alphonzus.
Meski begitu, pihaknya mengapresiasi langkah Anies yang masih mau memberikan respons atas keluhan pengusaha pusat perbelanjaan. Sebab selain ke Pemprov DKI Jakarta, APPBI juga mengirimkan surat ke pemerintah pusat beberapa kali untuk meminta sederet insentif guna meringankan beban para pusat perbelanjaan.
"Jadi baru sebatas itu, yang lain-lain belum direspons oleh pemerintah. Tapi respons dari Pemprov DKI juga tidak sesuai harapan, karena tidak akan menyelesaikan masalah," tutupnya.
(das/dna)