Airlangga Pamer Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Lebih Baik dari Pesangon?

Airlangga Pamer Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Lebih Baik dari Pesangon?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 12 Okt 2020 16:57 WIB
Aturan Pesangon PHK di Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Aturan Pesangon PHK di Omnibus Law Cipta Kerja (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Pemerintah memperkenalkan program baru di UU Omnibus Law Cipta Kerja yang ditujukan sebagai bantuan pengganti pesangon bagi korban PHK. Program tersebut adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program ini lebih baik diterapkan daripada hanya memberikan pesangon uang tunai buat pekerja yang di-PHK. Pasalnya, lewat program ini pekerja bisa mendapatkan pelatihan untuk menajamkan keahliannya.

"Soal pesangon pemerintah sudah tetapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, jadi nggak cuma bayar pesangon tapi mereka juga diberikan pelatihan," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual bersama BNPB, Senin (12/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melanjutkan lewat program ini, pemerintah akan memberikan bantuan insentif selama 6 bulan sambil memberikan pelatihan kerja bagi korban PHK.

"Mereka bisa diberi waktu 6 bulan dikasih semi bansos sambil pelatihan sampai mereka dapat akses pekerjaan baru," ujar Airlangga.

ADVERTISEMENT

Airlangga juga sempat bicara mengenai klaim yang beredar soal mudahnya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia lewat Omnibus Law. Menurutnya, pemerintah tak pernah memudahkan tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia.

Syarat dan ketentuan tetap berlaku secara ketat bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di tanah air. Salah satunya adalah pengajuan rencana penggunaan tenaga kerja asing apabila ada perusahaan yang mau mempekerjakan tenaga kerja dari luar negeri.

"Pekerja asing dibilang lebih mudah masuk Indonesia. Padahal dalam UU (Omnibus Law Cipta Kerja) semua berbasis dengan rencana penggunaan tenaga kerja asing. Syaratnya tuh ada, nggak mudah gitu aja," tegas Airlangga.

(dna/dna)

Hide Ads