Akan tetapi, setelah draf final Omnibus Law yang sudah berbentuk UU terbit, ketentuan itu dihapus. Sehingga, pemerintah pusat batal mengintervensi pajak dan retribusi daerah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menuturkan, pemerintah masih harus mempelajari cara melakukan sinkronisasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam hal PDRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus terang saya belum bisa pastikan. Ini harus diletakkan dalam konteks hubungan antara pusat dan daerah, ini yang harus dipikirkan pelan-pelan. Mungkin nanti itu bisa diatur dalam undang-undang yang lain," kata Febrio dalam Virtual Media Briefing UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Senin, (12/10/2020).
Namun, sinkronisasi ini harus dilakukan. Apalagi, selama ini pemerintah pusat terus memberikan dukungan pada Pemda melalui pemerintah pusat dan Pemda. Sebenarnya, kesinambungan itu sudah ada dalam Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
"Yang jadi masalah adalah kita masih perlu melihat sinkronisasi antara pertumbuhan ekonomi nasional dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah yang digunakan dan bisa dihitung dengan menyiapkan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebagai instrumen dan keterhubungan fiskal daerah sebagai instrumen. Nah ini tujuan besarnya," tandasnya.
(eds/eds)