Omnibus Law Cipta Kerja Tak Bebaskan Pajak Pekerja Asing, Tapi...

Omnibus Law Cipta Kerja Tak Bebaskan Pajak Pekerja Asing, Tapi...

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 13 Okt 2020 06:30 WIB
tenaga kerja asing
Ilustrasi/Foto: Fuad Hasim/Tim Infografis
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tenaga kerja asing (TKA) tetap kena pajak meskipun ada Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi TKA tetap dilakukan meski ada UU Cipta Kerja. Hanya saja, selama empat tahun pertama TKA diberikan insentif hanya membayar PPh atas pendapatan yang mereka terima di Indonesia.

"Apakah ini dibebaskan? Tidak. Untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia itu tidak dibebaskan, (TKA) tetap dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja selama empat tahun pertama," kata Suryo dalam briefing UU Cipta Kerja terkait Bidang Perpajakan melalui video conference, Senin (12/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, selama ini Indonesia memungut pajak dari wajib pajak (WP) yang penghasilannya bersumber dari dalam dan luar negeri karena menganut sistem world wide income. Dengan adanya UU Cipta Kerja, TKA selama empat tahun pertama hanya dikenakan PPh yang bersumber dari Indonesia saja, sedangkan penghasilan yang bersumber dari luar negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia.

Setelah empat tahun TKA tersebut masih berada di Indonesia, maka pemerintah kembali memberlakukan rezim pajak normal. Artinya, penghasilan di luar Indonesia setelah 4 tahun tetap akan dipungut pajak.

ADVERTISEMENT

"Lebih dari empat tahun dan dia masih berada di Indonesia, ya dia dikenakan pemajakan dengan rezim normal karena Indonesia menganut world wide income based, unless yang tadi hanya 4 tahun pertama semacam insentif atau menarik mereka 'oke datang ke Indonesia, transfer knowledge Anda dan Anda mendapatkan, bukan privilege, semacam kemudahan hanya penghasilan yang diterima di Indonesia saja yang dikenakan pajak di Indonesia, itu prinsipnya," jelasnya.

Suryo menekankan tujuan utama insentif diberikan agar pekerja asing yang memiliki keahlian khusus mau ke Indonesia untuk berbagi ilmu atau keahliannya. Oleh sebab itu, tidak semua pekerja asing mendapatkan fasilitas tersebut, namun hanya pekerja asing dengan keahlian tertentu.

"Kami sedang definisikan keahliannya seperti apa karena yang kita inginkan bagaimana TKA itu dapat transfer knowledge juga, dalam konteks untuk hal-hal tertentu dimana kita tidak punya atau minim expertnya, TKA bisa mengisi," terangnya.

Berdasarkan draf UU Cipta Kerja, dalam Pasal 111 tentang Perpajakan ada pengecualian pajak penghasilan kepada pekerja asing dengan dua ketentuan. Pertama, pekerja asing harus memiliki keahlian tertentu. Kedua, berlaku selama empat tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan ketentuan memiliki keahlian tertentu; dan berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri," bunyi aturan dalam Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

Namun pengecualian itu tidak berlaku terhadap WNA yang memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak antara Indonesia dengan negara mitra. Kriteria keahlian tertentu itu nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sekaligus bakal mengatur mengenai tata cara pengenaan PPh terhadap WNA.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak berlaku terhadap warga negara asing yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia," tulisnya.


Hide Ads