Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan draf final Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) akan diserahkan oleh DPR ke pemerintah besok, Rabu (14/10/2020).
"Mungkin besok DPR akan menyerahkan itu kepada eksekutif," kata Bahlil dalam diskusi virtual bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Selasa (13/10/2020).
Dia menjelaskan draf UU Ciptaker tersebut terdiri dari 15 bab, 11 klaster, 186 pasal, dan terdiri dari 812 halaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kepala daerah sudah memegang draf final tersebut. Namun itu baru akan diserahkan secara resmi ke pemerintah oleh DPR pada Rabu.
"Draf itu sudah final, namun Pak Ketum (Apkasi) jangan dulu disabarkan karena besok baru diserahkan secara resmi," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Apkasi Abdullah Azwar Anas mempertanyakan draf final UU Ciptaker. Sebab sejauh yang diterima kepala daerah, jumlah halamannya berubah-ubah.
"Hari ini juga kita baca, para bupati membaca, ini draft yang benar yang mana? ada versi 1.035 halaman. Hari ini katanya draf finalnya adalah 812 halaman, dan seterusnya. Nah ini nanti kami mohon diberikan informasi yang sesungguhnya yang benar draf ini yang berapa halaman," kata dia.