Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas mengatakan kepala daerah mempertanyakan kewenangan daerah di dalam Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Pihaknya butuh kepastian mengenai kewenangan kepala daerah di dalam UU Ciptaker.
"Kita ingin mendengar dari Kepala BKPM, terkait, pertama kewenangan daerah dalam bidang investasi dan perizinan usaha pada Undang-undang Cipta Kerja ini," kata dia dalam diskusi virtual, Selasa (13/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan UU Ciptaker tidak menghilangkan kewenangan kepala daerah terkait perizinan.
"Tidak ada izin satupun terkait dengan izin usaha yang ditarik ke (pemerintah) pusat. Itu di Pasal 174," ujar Bahlil.
Dia menjelaskan bahwa yang benar adalah izin tetap di daerah, tetapi pemerintah pusat membuat ruang agar proses perizinan tidak terlalu panjang. Untuk itu dibuatlah yang namanya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Itu yang akan mengatur lamanya proses perizinan berusaha di daerah. NSPK ini memberikan tenggat waktu kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan perizinan. Bahlil mencontohkan izin lokasi.
"Nah inilah kemudian NSPK ini kita buat, contoh 1,5 bulan. Silakan bapak-bapak mengeluarkan izin dalam waktu 1,5 bulan itu, itu kewenangan kepala daerah. Nah tapi kalau 1,5 bulan itu tidak keluar maka oleh NSPK itu dianggap disetujui dan kita keluarkan berdasarkan peta RTRW yang ada di Kementerian ATR," paparnya.
Dia melanjutkan, izin lokasi di daerah selama ini cukup memakan waktu meskipun tidak semua kepala daerah lambat dalam memberikan izin tersebut. "Pengusaha itu cuma butuh 4 hal, kemudahan, kepastian, efisiensi, kecepatan," tambah Bahlil.