3 Alasan Buruh Tak Mau Demo di Jakarta

3 Alasan Buruh Tak Mau Demo di Jakarta

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 13 Okt 2020 19:00 WIB
Massa diarahkan ke dalam Monas oleh petugas kepolisian
Foto: Anggi Ayu Reni Kuswoyo-detikcom
Jakarta -

Sejumlah massa dari Aliansi Nasional Anti Korupsi (ANAK) NKR, hingga Persaudaraan Alumni (PA) 212 hari ini melakukan aksi di sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat untuk menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Serikat buruh tidak ikut dalam aksi demo tersebut. Untuk sementara waktu, buruh tak mau melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja di Jakarta. Hingga Jumat (16/10) mendatang aksinya hanya akan dilakukan di daerah saja.

Setidaknya ada 3 alasan hal itu dilakukan. Seperti sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Takut Anarkis

Serikat pekerja dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) tidak mau bergabung dengan demonstran lain karena takut berujung anarkis seperti Kamis (8/10) lalu.

ADVERTISEMENT

"Kita batalkan ke istana karena ada elemen lain yang akan aksi hari ini, non KSBSI. Saya khawatir ada yang anarkis sampai bakar-bakaran, itu tidak kita ajarkan," kata Presiden KSBSI Elly Rosita kepada detikcom, Selasa (13/10/2020).

Hal yang sama juga dikatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Dia mengaku tidak ikut demo hari ini. "Tidak (ikut demo hari ini)," tuturnya.

2. Hanya Ingin UU Cipta Kerja Dibatalkan

Aksi hanya akan dilakukan di beberapa daerah saja untuk menyampaikan aspirasinya yang menolak UU Cipta Kerja ke pemerintah.

"Anggota kita arahkan untuk melakukan aksi di daerah masing-masing, di kantor DPRD atau kantor Gubernur di Banten, Riau, Medan dan ada di beberapa provinsi. Tujuan kita hanya menolak UU-nya yang cacat formil dan tidak menjatuhkan presiden," ucap Elly.

3. Langsung Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Selain melakukan aksi di daerah, buruh berencana akan mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu akan dilakukan setelah UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat ini pihaknya sedang menunggu draf final resmi UU Cipta Kerja untuk kemudian dipelajari dan diajukan ke MK.

"Opsinya judicial review, kita menunggu draf yang asli ini kan macam-macam ada 900, 1.035, 1.052, yang terakhir 815 (halaman) katanya karena belum ada nomor UU-nya jadi belum bisa. Kita akan mempelajari untuk kita sosialisasi nanti ke buruh dan masyarakat," tutur Presiden KSPI Said Iqbal.

(fdl/fdl)

Hide Ads