Para kepala daerah mempertanyakan kewenangannya terkait pengurusan izin berusaha dan investasi di dalam Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas dalam diskusi virtual bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Pihaknya butuh kepastian mengenai kewenangan kepala daerah di dalam UU Ciptaker.
"Kita ingin mendengar dari Kepala BKPM, terkait, pertama kewenangan daerah dalam bidang investasi dan perizinan usaha pada Undang-undang Cipta Kerja ini," kata dia dalam diskusi virtual, Selasa (13/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya berharap bisa mendapatkan penjelasan UU Ciptaker khususnya berkaitan dengan kewenangan daerah. Sebab, pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan terkait itu.
Lanjut dia, kepala daerah juga sempat mempertanyakan draf asli UU Ciptaker. Sebab sejauh yang diterima oleh para kepala daerah, draf omnibus law berubah-ubah jumlah halamannya.
"Hari ini juga kita baca, para bupati membaca, ini draft yang benar yang mana? ada versi 1.035 halaman. Hari ini katanya draf finalnya adalah 812 halaman, dan seterusnya. Nah ini nanti kami mohon diberikan informasi yang sesungguhnya," ujarnya.
Baca juga: 3 Alasan Buruh Tak Mau Demo di Jakarta |
Apa jawaban Kepala BKPM? Baca di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]