4 Persiapan Said Iqbal cs Gugat Omnibus Law ke MK

4 Persiapan Said Iqbal cs Gugat Omnibus Law ke MK

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 13 Okt 2020 17:30 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal, hadir saat KSPI memberikan keterangan pers di hadapan awak media di Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Serikat buruh atau pekerja akan mengajukan judicial review terhadap Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut dikomandoi oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

1. Tunggu Ditandatangani Jokowi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Gani mengatakan pihak buruh siap untuk langsung menggugat UU Ciptaker ke MK begitu UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," kata Andi dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).

ADVERTISEMENT

2. Siapkan 2 Advokat

Ada dua advokat yang siap membantu KSPSI untuk mengajukan gugatan tersebut yakni Hotma Sitompul dan Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfons Kurnia Palma. Tim ini diketuai oleh Sekjen KSPSI Hermanto Achmad.

"Kami memilih jalur konstitusional mengajukan judicial review ke MK tentu menunjukkan gerakan buruh tidak hanya kekuatan dengan aksi," jelas Andi Gani.

3. Senjata Lawan Omnibus Law

Said Iqbal menjelaskan ada kejanggalan dalam pengesahan UU Ciptaker di Paripurna pada 5 Oktober 2020. Itu akan dijadikan bahan dalam judicial review.

"Judicial review itu ada dua gugatan yang kami siapkan. Satu adalah uji formil, kita akan lihat proses-proses, itu berbahaya. Bayangkan Paripurna kertas kosong yang diterima kata media online sumber-sumbernya," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).

"Jadi yang dipegang oleh anggota DPR waktu sidang Paripurna itu apa? yang mana? itu cacat formil. Belum lagi pembahasan draft dan penyerahan draf tidak ada keterlibatan public hiring. Nah ini kita akan pelajari. Kalau MK mengabulkan uji formil, semua Omnibus Law batal isinya, tidak hanya klaster ketenagakerjaan," jelasnya.

4. Aksi Buruh Tetap Lanjut

Menurut Iqbal jika uji formil gagal, serikat buruh akan mengajukan uji materiil mengenai pasal-pasal yang dianggap kontroversial pada UU Ciptaker.

Dia menjelaskan pihaknya akan mempelajari lebih dalam untuk menyiapkan gugatan dalam uji materiil di MK ini sambil tetap menyiapkan aksi lanjutan menolak omnibus law.

"Buruh akan mempelajari lebih dalam. Tapi ini adalah pilihan-pilihan terakhir yang akan kami lakukan. Bukan berarti mengambil opsi ketiga kemudian tidak melakukan aksi. Tetap ada aksi-aksi tentang masa depan serikat buruh ke depan," tambahnya.

(toy/fdl)

Hide Ads