Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tetap memiliki kekuatan atau tidak ompong sanksi meski pasal-pasal dari UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah dihapus. Menurutnya sanksi tetap ada karena diadopsi dari UU lama.
"Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama (UU No 13 Tahun 2003), baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2020).
Hal ini ia ungkapkan saat sosialisasi UU Ciptaker secara virtual dengan 1308 pekerja dan manajemen Pertamina di lingkungan Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi, dari seluruh lokasi perusahaannya di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu, Ida juga menuturkan proses pembahasan UU Cipta Kerja ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, antara Pemerintah dan DPR sudah terbuka dalam bentuk siaran langsung baik di kanal TV Parlemen maupun situs berbagi video YouTube.
"Sepanjang karir saya di DPR, baru kali ini saya lihat ada proses pembahasan yang menit demi menit bisa diakses public. Jadi tuduhan bahwa kita mengendap-ngendap itu tidak benar," ungkap Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini
Lebih lanjut, ia menjelaskan komitmen Pemerintah terhadap peningkatan kompetensi, dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada UU Ciptaker ini. Salah satunya, memasukkan tambahan vocational training benefit.
"Artinya pekerja ter-PHK berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis, sambil menunggu mendapat pekerjaan baru. Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi," jelasnya.
Sebagai informasi, dialog sosialisasi UU Cipta Kerja di hadiri oleh Dirjen Pengawasan dan K3, Haiyani Rumondang dan Kepala Biro Humas Soes Hindharno. Sementara dari Pertamina hadir Direktur Utama Subholding Upstream, Direktur HRD dan jajaran penunjang bisnisnya.
(ega/hns)