Kementerian BUMN Harap Vonis Heru-Bentjok Beri Keadilan untuk Rakyat

Kementerian BUMN Harap Vonis Heru-Bentjok Beri Keadilan untuk Rakyat

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 16 Okt 2020 14:07 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selain itu, Benny alias Bentjok diminta membayar uang pengganti Rp 6 triliun sementara Heru Rp 10,7 triliun.

Merespons hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga berharap nantinya vonis yang diberikan memberikan rasa keadilan terlebih ada tuntutan sampai Rp 16 triliun. Menurutnya, ini adalah langkah-langkah untuk mengembalikan kerugian yang dialami Jiwasraya.

"Terhadap dua tersangka lainnya yaitu Heru dan Benny Tjokro saat ini sudah dituntut seumur hidup oleh kejaksaan. Tanpa niat untuk mengintervensi pengadilan ya, kita harapkan juga nantinya vonisnya memberikan rasa keadilan bagi rakyat juga," ujarnya kepada awak media, Jumat (16/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi kita tahu ada tuntutan sampai Rp 16,8 triliun, ini adalah langkah-langkah juga untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh Jiwasraya," katanya.

Sementara itu, beberapa mantan petinggi Jiwasraya sudah divonis penjara seumur hidup sebelumnya. Menurut Arya, itu menunjukan keseriusan dari Kementerian BUMN serta aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

"Vonis ini yang merupakan vonis yang belum pernah terjadi juga, adanya vonis sampai seumur hidup untuk kejahatan korporasi," katanya.

Untuk diketahui, beberapa mantan pejabat Jiwasraya divonis penjara seumur hidup. Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan eks Kepala Divisi (Kadiv) Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

(acd/fdl)

Hide Ads