Lengkap! Cara & Syarat Daftar BLT UMKM

Lengkap! Cara & Syarat Daftar BLT UMKM

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 17 Okt 2020 06:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: detikcom

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan setelah menyalurkan ke 9,1 juta usaha mikro, kini ada tambahan 3 juta penerima lagi sehingga total ada sekitar 12 juta usaha mikro yang menerima bantuan. Periode program yang dimulai pada 24 Agustus 2020 ini diperpanjang sampai Desember 2020.

Teten menilai, bantuan produktif dan subsidi tersebut merupakan jawaban atas persoalan modal dan pembiayaan di UMKM.

Sebab, menurutnya persoalan UMKM saat ini baik yang unbankable maupun bankable adalah modal dan pengembalian kredit. Oleh sebab itu, program pemerintah yang memberikan modal tambahan dan kelonggaran pengembalian kredit menjadi jawabannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berharap dengan bantuan ini para UMKM bisa bersama-sama kembali berusaha karena kemarin modal mereka digunakan untuk keperluan konsumsi keluarga," kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dikutip dari www.depkop.go.id.

BLT UMKM Tahap II bisa diperoleh dengan mendaftarkan diri pada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota. Kadiskop akan memeriksa data, melakukan verifikasi, dan menentukan pengusaha layak mendapat bantuan atau tidak.

ADVERTISEMENT

Apabila layak, dana BLT UMKM Tahap II langsung dikirimkan ke rekening pengusaha. Penerima tidak dipungut biaya mulai dari pengajuan pendaftaran hingga memperoleh BLT UMKM Tahap II.


(kil/hns)

Hide Ads