RI Juara I Kerumitan Berbisnis, Ternyata Ini Biang Keroknya

RI Juara I Kerumitan Berbisnis, Ternyata Ini Biang Keroknya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 17 Okt 2020 07:30 WIB
Ilustrasi investor saham
Foto: Ilustrasi: Luthfi Syahban

Mengutip laporan Global Business Complexity Index Rankings 2020, penyebabnya adalah karena Indonesia memiliki undang-undang yang ketinggalan zaman. Misalnya undang-undang ketenagakerjaan yang saat ini melindungi tenaga kerja dari eksploitasi.

Selain itu TMF juga menyebut aturan hukum di Indonesia membuat biaya PHK untuk pekerja yang berkinerja buruk sangat mahal. Apalagi informasi PHK untuk pekerja di Indonesia memakan waktu yang lama yakni sekitar 25 minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para investor menilai hal ini menyulitkan mereka untuk bertindak kepada pegawai yang memiliki kinerja buruk. Laporan TMF juga menyebut yang menjadi penghambat bisnis di Indonesia adalah daftar negatif investasi (DNI) Lewat DNI pemerintah membatasi persentase kepemilikan asing di sektor industri.

Selain itu juga ada negara yang paling mudah dalam urusan berbisnis seperti Amerika Serikat (AS), Jamaica, Denmark, British Virgin Island, Belanda, El Salvador, dan Irlandia.

ADVERTISEMENT

TMF menyebutkan GBCI 2020 ini memang menggambarkan kompleksitas berbisnis di dunia. Selain itu indeks ini juga untuk mengeksplorasi kesuksesan hingga tantangan dalam berinvestasi di luar negeri.

Pemerintah di negara tujuan juga berupaya terbuka dengan investor asing agar roda perekonomian bergerak. Kadang pemerintah juga memberikan insentif untuk para calon investor. Selain itu juga dibutuhkan lingkungan yang bersahabat dengan investasi asing.


(kil/hns)

Hide Ads