Kata Hotman Paris, Ada Pasal Omnibus Law yang Untungkan Buruh

Terpopuler Sepekan

Kata Hotman Paris, Ada Pasal Omnibus Law yang Untungkan Buruh

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 17 Okt 2020 13:00 WIB
Pengacara
Foto: Desi/detikHOT
Jakarta -

Dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja disebut ada bagian yang menguntungkan buruh untuk mendapatkan pesangon. Hal ini disampaikan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea. Menurutnya, ini adalah kabar yang sangat baik untuk pekerja.

Dari salah satu tayangan video di akun Instagramnya @hotmanparisofficial disebutkan ada pasal jika pemberi kerja tidak membayar pesangon sesuai dengan ketentuan, paka pemberi kerja itu bisa dipidana.

"Kabar bagus untuk pekerja dan buruh, saya baru membaca draf Cipta Kerja Omnibus Law. Di sini ada pasal yang sebutkan apabila majikan tidak bayar uang pesangon sesuai ketentuan UU ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap Hotman melalui akun Instagramnya, dilihat detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia ancaman pidana yang bisa didapatkan oleh pemberi kerja ini adalah maksimal 4 tahun penjara. Karena itu jika pemberi kerja masih bandel maka bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan kepolisian mengenai uang pesangon bakal buru buru membayar uang pesangon. Ini merupakan sesuatu langkah bagus yang untungkan pekerja dan para buruh," ujar Hotman.

ADVERTISEMENT

Tidak seperti selama ini, dalam konflik pembayaran pesangon harus ditempuh jalur pengadilan perburuhan. Cairnya pesangon pun membutuhkan waktu yang lama.

"Selama ini berbulan-bulan tuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan, tapi dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon Anda akan dapat. Selamat untuk para buruh," kata Hotman.

Namun Hotman tidak menjelaskan detail penjelasannya itu ada di pasal berapa ayat berapa. Hotman juga tidak menjelaskan draf yang mana yang dia kaji pasal-pasalnya.

(kil/eds)

Hide Ads