Freddy mengatakan, penerbitan nama merek Geprek Bensu pada akhirnya karena kesepakatan agar kedua belah pihak tetap menjalankan usaha dan menyerahkan pada persaingan pasar. Penerbitan merek Geprek Bensu baik dari pihak Ruben Onsu dan Benny Sujono pun secara bersamaan di hari yang sama.
Bahkan dirinya sudah melakukan mediasi kedua belah pihak dan menjelaskan agar keduanya tetap bisa menggunakan merek Geprek Bensu. Sampai akhirnya terbit putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pihak Ruben Onsu kalah dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya putusan MA maka Freddy memutuskan untuk mencoret merek Geprek Bensu milik Ruben Onsu dari daftar nama. Sementara penghapusan merek Geprek Bensu milik Benny Sujono berdasarkan komisi banding. Dengan begitu, merek Bensu yang sah tetap dimiliki oleh restoran Bengkel Susu yang berada di Bandung.
"Iya, artinya sekarang sudah tidak ada yang punya," katanya.
Dengan keputusan tersebut, Freddy mengaku siap menghadapi rencana pihak Benny Sujono yang ingin menempuh jalur hukum. Dirinya bahkan siap mendaftarkan lagi Geprek Bensu milik Benny Sujono jika pada persidangan nanti terbukti menang.
Dirinya pun siap menerima semua konsekuensinya atas keputusan yang diterbitkan pada kasus merek Geprek Bensu ini.
"Iya nggak apa-apa, di PTUN saja, nanti kalau seandainya menang ya sudah kita daftarkan lagi. Saya tidak ngotot begini-begini," ungkapnya.
(hek/hns)