Soeharto Terbitkan Segudang Paket 'Omnibus Law' untuk Modal Asing

Soeharto Terbitkan Segudang Paket 'Omnibus Law' untuk Modal Asing

Tim detikcom - detikFinance
Minggu, 18 Okt 2020 19:14 WIB
omnibus law cipta kerja
Foto: omnibus law cipta kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)

Setelah itu, lahir paket-paket lainnya pada Juni 1991 dan Mei 1992. Di antara berbagai ketentuan, yang menonjol adalah penghapusan larangan impor lembaran baja dingin, lempengan timah, dan berbagai kategori mobil komersial built-up.

Lalu, larangan impor kopra dan minyak sawit dihapuskan. Sementara, komoditas lainnya seperti daging sapi, ayam, dan produk perikanan dialihkan dari kategori produk dalam daftar perlindungan non-tarif, menjadi produk yang dilindungi lewat tarif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sektor penanaman modal asing, deregulasi Soeharto mengizinkan 100% kepemilikan asing untuk jenis penanaman modal tertentu. Kemudian, perpanjangan masa pengalihan kepemilikan usaha menjadi 20 tahun. Lebih lanjut, persyaratan modal minimum cukup drastis, yakni hanya sebesar US$ 250.000 bagi perusahaan-perusahaan padat karya, atau yang mempekerjakan lebih dari 50 orang.

Kemudian, tingkat minimum saham yang dimiliki orang Indonesia dalam penanaman modal asing juga diturunkan hingga 5% pada saat proyek mulai berjalan.

ADVERTISEMENT

Namun, perubahan kebijakan dari deregulasi Soeharto lebih terasa di era 1980-an, yang sangat drastis pada sektor perbankan. Memasuki tahun 1990, perubahan di perekonomian Indonesia tak begitu terasa. Bahkan, bank-bank dalam negeri mulai mengalami kondisi tak sehat.

Akhirnya, di tahun 1991 pemerintah membatasi lagi kebebasan bank-bank swasta domestik membuka kantor cabang baru.

Di tahun-tahun selanjutnya, kebijakan deregulasi justru dianggap melahirkan monster baru, di mana adanya kekuasaan konglomerat, yang umumnya adalah pengusaha Indonesia keturunan Tionghoa.

Seiringan dengan itu, Indonesia juga memasuki masa krisis keuangan, tepatnya mulai 1997-1998. Deregulasi Soeharto pun mulai jatuh dari panggung kejayaan.



Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]

(dna/dna)

Hide Ads