Apa Kabar Pengembalian Reksa Dana Syariah Minna Padi?

Apa Kabar Pengembalian Reksa Dana Syariah Minna Padi?

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 20 Okt 2020 12:29 WIB
Illustrasi Uang Rupiah dan Dollar
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Distribusi hasil likuidasi (RD) Amanah Saham Syariah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) tahap II hingga kini belum juga dapat direalisasikan. Pendistribusian yang seharusnya dilakukan maksimal 7 hari pasca pengumuman pembubaran itu, terkendala lantaran ada nasabah yang belum setuju dengan nilai pengembalian. Hal itu pun membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menahan distribusi hasil likuidasi nasabah RD Amanah Saham Syariah MPAM.

Berdasarkan akta pembubaran tahap II pada 30 September 2020, Nilai Aktiva Bersih (NAB) RD Amanah Saham Syariah MPAM diperoleh Rp 198,86 per unit. Sedangkan pengembalian pada tahap I yang sudah dilakukan pada Maret 2020 NAB diperoleh Rp 395,57 per unit. Sehingga total nilai pengembalian hasil likuidasi adalah sebesar Rp 594,43 per unit.

Jadi, jika nasabah membeli RD Amanah Saham Syariah saat NAB sebesar Rp 1.000 per unit, maka mereka mendapatkan pengembalian 59,4% dari nilai investasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Head of Investment Research Infovesta Utama, Wawan Hendrayana mengatakan, dalam kasus pembubaran reksa dana atas perintah OJK, dana hasil likuidasi biasanya memang akan lebih rendah dari NAB. "Kalau masih menerima pengembalian investasi 30%-40% saja sudah lumayan, daripada investasi hilang sama sekali," kata Wawan, Jumat (16/10/2020) lalu.

Berbeda halnya jika pembubaran atau likuidasi dilakukan karena nilai kelolaannya sudah dibawah Rp 10 miliar. "Kalau itu yang terjadi, sesuai ketentuan OJK maka perhitungan berdasarkan NAB pengumuman pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari NAB awal," tambah Wawan.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus likuidasi reksa dana Minna Padi, lanjut Wawan, dana hasil likuidasi bisa berbeda dengan nilai NAB saat pembubaran. Sebab, bank kustodian hanya mencatat NAB berdasarkan nilai pasar wajar.

Pada kenyataannya, saham yang ada di portofolio reksa dana bisa jadi tidak laku dijual sesuai nilai wajar, melainkan dijual di pasar negosiasi. Alhasil nilai penjualan saham bisa tidak sama dengan NAB. "Ini memang sudah menjadi risiko bagi nasabah. Dan tidak ada aturan yang mewajibkan MI untuk mengganti selisih atas harga penjualan dengan nilai pasar wajar kecuali ada kesepakatan antara MI dengan nasabah," kata Wawan.

Pada saat reksa dana dibubarkan, MI memang harus melakukan upaya terbaik dalam penjualan saham yang menjadi portofolio aset. Nah, dalam kasus likuidasi RD Amanah Saham Syariah, sebagian nasabah memilih pembagian hasil likuidasi dalam bentuk saham, sehingga perhitungan NAB tidak terlalu berpengaruh.

Menurut Wawan, jika ingin memperoleh pengembalian investasi lebih besar, nasabah bisa memegang saham hasil likuidasi hingga harganya kembali naik. Namun, jika saham memang tidak likuid, nasabah bisa saja menjualnya di pasar negosiasi atau menunggu hingga sahamnya likuid. "Ini mitigasi supaya tidak seluruh investasi hilang, setidaknya masih ada yang bisa diperoleh," kata Wawan.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Seperti diketahui, dalam pengembalian investasi nasabah, ada dua skema yang disepakati. Pertama, nasabah yang memilih skema In-Cash atau dalam bentuk dana tunai. Kedua, nasabah yang memilih skema In-Kind, yaitu pengembalian dalam bentuk efek saham. Dari dua skema itu, mayoritas nasabah memilih opsi In-Kind.
Sesuai dengan skema penyelesaian likuidasi MPAM, pembagian hasil likuidasi berupa dana tunai akan di transfer ke rekening bank masing-masing nasabah In-Cash. Sedangkan untuk nasabah yang memilih opsi In-Kind, akan diberikan pengembalian dalam bentuk efek saham.

Adapun saham yang akan diberikan ada 8 jenis, yaitu saham emiten dengan kode BRIS, DUCK, IPCM, JMAS, MINA, MTPS, RAJA, RBMS. Selain 8 saham itu, ada dua saham lainnya yaitu ARMY dan MYRX. Namun dua saham tersebut terkena suspensi atau tidak likuid sehingga kedua saham itu diserap oleh PUP afiliasi.

Sanjoyo, salah satu nasabah yang memilih opsi In-Kind, meminta OJK untuk mengintruksikan Minna Padi dan Bank Kustodian agar segera melakukan pendistribusian efek saham miliknya. Menurut nasabah asal Surabaya tersebut, semakin lama pengembalian dilakukan, membuat ia sulit melakukan rebalancing portofolio investasinya.

Seperti pekan ini, ada beberapa saham dalam portofolio RD Amanah Saham Syariah MPAM yang mengalami kenaikan cukup tinggi. Salah satunya saham PT BRI Syariah Tbk (BRIS) yang naik tinggi lantaran pemerintah berencana menjadikan BRI Syariah sebagai holding dari merger bank-bank BUMN syariah.

Pada Jumat (16/10/2020), saham BRIS di Bursa Efek Indonesia ditutup di level Rp 1.395 per saham. Nilai itu lebih tinggi dari penutupan saat likuidasi 30 September 2020 lalu yang Rp 750 per saham. "Jadi kalau sudah terima efek saham-saham itu, saya dan 14 keluarga saya yang juga nasabah Minna Padi, bisa jual pada saat harga tinggi dan dapat mengurangi lost kami," kata Sanjoyo.

Jika ada nasabah atau pihak-pihak yang masih berdebat mengenai nilai pengembalian sehingga proses pengembalian investasi menjadi terhambat, lanjut Sanjoyo, akan sulit mencapai titik temu. Sebab menurutnya untuk bisa memuaskan semua orang tentu tidak bisa. "Jadi soal NAB menurut saya tidak perlu lagi diperbedatkan, karena semua saham memang mengalami penurunan. Toh ketika tahun lalu reksa dananya memberikan untung sampai 50%, mereka tidak complain," tegasnya.


Hide Ads