Dana Belum Dikembalikan, Nasabah Minna Padi Kian Geram

Dana Belum Dikembalikan, Nasabah Minna Padi Kian Geram

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 22 Okt 2020 17:31 WIB
Nasabah geruduk kantor Minna Padi di Bandung
Foto: Dony Indra Ramadhan
Jakarta -

Para nasabah Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) masih berjuang menuntut haknya yang belum dibayarkan perusahaan. Mereka juga tetap menuntut pembayaran hasil likuidasi reksa dana yang telah dibubarkan OJK.

Dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020), para nasabah Minna Padi menilai perusahaan telah melanggar peraturan-peraturan OJK sehingga 6 produk reksa dana tersebut dibubarkan dan dilikuidasi.

Mereka berpedoman pada POJK No.23/POJK.04/2016 Pasal 45c yang pelaksanaan pembayarannya diatur/dimulai dengan pasal 47b yang tertulis yang berbunyi menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 hari bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayar dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih (NAB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka juga menampik pandangan bahwa MPAM tidak bisa diwajibkan untuk membayar dana likuidasi sesuai NAB pada saat pengumuman pembubaran. Menurut para nasabah pandangan itu keliru karena sudah diinstruksikan dalam POJK tersebut.

"Statement Pak Wawan tentang pembubaran/likuidasi yang nilai kelolaan di bawah Rp 10 miliar dan dijadikan perbandingan dengan kasus MP juga sangat salah. Karena sanksi untuk nilai kelolaan di bawah Rp 10 miliar ada pada Pasal 45d di mana pembayarannya diatur pada Pasal 48b, yaitu dengan NAB pada saat likuidasi selesai dilakukan," bunyi pernyataan para nasabah.

ADVERTISEMENT

Para nasabah juga menilai, mereka berhak untuk pembayaran penuh. Sebab MPAM telah melakukan pelanggaran hingga OJK menjatuhkan sanksi pembubaran dan likuidasi atas 6 produk reksa dana perusahaannya.

Sebelumnya Head of Investment Research Infovesta Utama, Wawan Hendrayana mengatakan, pengembalian rata-rata 59,4% itu menurutnya sudah cukup baik. Mengingat dalam kasus pembubaran reksa dana atas perintah OJK, biasanya memang akan lebih rendah dari NAB.

"Kalau masih menerima pengembalian investasi 30%-40% saja sudah lumayan, daripada investasi hilang sama sekali," kata Wawan, Jumat (16/10/2020).

Berbeda halnya jika pembubaran atau likuidasi dilakukan karena nilai kelolaannya sudah di bawah Rp 10 miliar.

"Kalau itu yang terjadi, sesuai ketentuan OJK maka perhitungan berdasarkan NAB pengumuman pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari NAB awal," tambah Wawan.

Dalam kasus likuidasi reksa dana Minna Padi, lanjut Wawan, MPAM memang tidak bisa diwajibkan untuk membayar dana likuidasi sesuai NAB pada saat pengumuman pembubaran. Sebab, bank kustodian hanya mencatat NAB berdasarkan nilai pasar wajar.

Distribusi hasil likuidasi (RD) Amanah Saham Syariah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) tahap II hingga kini belum juga dapat direalisasikan. Pendistribusian yang seharusnya dilakukan maksimal 7 hari pasca pengumuman pembubaran itu, terkendala lantaran ada nasabah yang belum setuju dengan nilai pengembalian. Hal itu pun membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menahan distribusi hasil likuidasi nasabah RD Amanah Saham Syariah MPAM.

Berdasarkan akta pembubaran tahap II pada 30 September 2020, Nilai Aktiva Bersih (NAB) RD Amanah Saham Syariah MPAM diperoleh Rp 198,86 per unit. Sedangkan pengembalian pada tahap I yang sudah dilakukan pada Maret 2020 NAB diperoleh Rp 395,57 per unit. Sehingga total nilai pengembalian hasil likuidasi adalah sebesar Rp 594,43 per unit.

(das/eds)

Hide Ads