Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tidak akan membebaskan pajak mobil baru. Dalam waktu dekat ini menurutnya tidak ada rencana dan pembahasan hal tersebut.
"Kita tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0% seperti yang disampaikan oleh industri dan Kementerian Perindustrian," katanya dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Oktober 2020 yang disiarkan lewat YouTube Kementerian Keuangan, Senin (19/10/2020).
Berikut 3 faktanya:
1. Bantu dengan Insentif Lain
Sri Mulyani menilai sudah banyak insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada semua sektor, termasuk industri yang tertekan akibat pandemi COVID-19.
"Kita akan coba memberikan dukungan-dukungan kepada sektor industri secara keseluruhan melalui insentif-insentif yang kita berikan," ucapnya.
2. Evaluasi Insentif
Sri Mulyani menyebut akan terus mengevaluasi keseluruhan insentif yang telah diberikan kepada berbagai sektor agar tetap menimbulkan keadilan dan bantuan tersebut jangan sampai memberikan dampak negatif ke kegiatan ekonomi lainnya.
"Setiap insentif yang kita berikan akan kita evaluasi lengkap, sehingga jangan sampai kita berikan insentif, di satu sisi berikan negatif ke kegiatan ekonomi yang lain," jelasnya.
3. Tanggapan Pengusaha
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) menanggapi santai penolakan Sri Mulyani. Sebab mereka merasa tak mengusulkan pajak 0% untuk pembelian mobil baru.
Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi menjelaskan yang diusulkan oleh pihaknya adalah relaksasi atau keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 50%.
"Jadi usulan kita adalah relaksasi untuk bukan semua pajak, hanya salah satu pajak yaitu yang PPnBM, ya 50% saja," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (19/10/2020).
(ara/ara)