Pengusaha tergabung dalam Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) menyatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 diperkirakan 0%. Dengan kondisi tersebut, pengusaha meminta agar buruh memahami kondisi saat ini dan tidak menuntut secara berlebihan.
Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang menjelaskan, sesuai dengan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Gubernur menetapkan UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November.
"Sampai dengan saat ini penetapan UMP tahun 2021 tetap memakai formula berdasarkan PP 78 tahun 2015 yaitu UMP tahun berjalan ditambah dengan perkalian UMP tahun berjalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (20/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2020 yang terdampak pandemi COVID-19 di mana pada kuartal I 2,97%, kuartal II terkontraksi minus 5,32%, sedangkan pertumbuhan ekonomi kuartal III tetap terkontraksi minus 2,9-1,1% dan kuartal IV juga diprediksi minus. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi tahun 2020 dipastikan minus.
Dia juga bilang, Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 terkontraksi minus 2%. Di sisi lain inflasi tahunan berdasarkan data Bank Indonesia sampai dengan bulan Oktober sebesar 1,41%.
"Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2020 maka kenaikan UMP 2021 diperkirakan 0%. Hal itu sesuatu yang wajar karena pandemi COVID-19 telah memukul dunia usaha, di mana banyak UKM yang tutup, terjadinya PHK dan pekerja dirumahkan, cash flow pengusaha yang semakin mengkhawatirkan dan akhirnya daya beli masyarakat menurun," jelasnya.
Di sisi lain, sambungnya, kondisi dunia usaha saat ini sangat tidak memungkin menaikkan UMP. Menurutnya, beban pengusaha sudah sangat berat. Dia mengatakan, mampu bertahan selama pandemi saja sudah bersyukur.
Dia menambahkan, jika UMP dinaikkan akan sangat memukul pengusaha dan mendorong pengusaha semakin terpuruk.
"Kita berharap agar teman-teman serikat pekerja/buruh dapat memahami kondisi ini dan tidak menuntut kenaikan UMP yang berlebihan dalam situasi dan kondisi ekonomi yang sudah masuk resesi," katanya.
Dia menuturkan, jika terdapat sektor-sektor tertentu yang memungkinkan menaikkan UMP seperti sektor telekomunikasi, kesehatan dapat dirundingkan secara bipartit.
"Namun secara umum bahwa kondisi pelaku usaha saat ini sudah sangat mengkhawatirkan," terangnya.
(acd/dna)