Menaker Gandeng Buruh & Pengusaha Garap 4 RPP UU Cipta Kerja

Menaker Gandeng Buruh & Pengusaha Garap 4 RPP UU Cipta Kerja

Inkana Putri - detikFinance
Selasa, 20 Okt 2020 22:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Ini sebagai aturan turunan atas Undang-Undang Cipta Kerja sehingga bisa segera dilaksanakan.

"Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).

Hal ini ia sampaikan pada Kick-Off the Tripartite Meeting 'Pembahasan Peraturan Pelaksana Substansi Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja'. Ida menjelaskan empat RPP yang dimaksud ialah RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait penyusunan RPP, Ida menegaskan pihaknya telah mematangkan konsep di internal Kementerian Ketanagakerjaan (Kemenaker) dan telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Sosialisasi kepada Pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dalam penyusunan RPP, pihaknya juga telah memastikan keterlibatan stakeholder ketenagakerjaan, yakni dari Serikat Pekerja/Buruh dan pengusaha.

"Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target," paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Kemnaker mendorong seluruh jajaran pemerintah agar bersiap mentransformasi diri untuk menjalankan UU Cipta Kerja.

Hal ini mengingat UU Cipta Kerja mengubah banyak hal dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia mengatakan pelayanan kepada masyarakat harus berkarakter 4 Lebih, yaitu lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih berintegritas.

"Melalui UU Cipta Kerja ini, saya yakin akan ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan ketenagakerjaan," paparnya.

Sementara itu Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani mengatakan metode Omnibus Law telah diterapkan di banyak negara secara parsial. Di Indonesia, metode yang diterapkan dalam penyusunan UU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja.

Hariyadi menjelaskan selama ini penciptaan lapangan kerja formal menurun meskipun investasi mengalami kenaikan sehingga UU Cipta Kerja lahir salah satunya untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Ini adalah salah satu langkah pemerintah, khususnya dari Presiden Jokowi yang harus kita apresiasi," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai mengapresiasi langkah pemerintah untuk membahas aturan turunan UU Cipta Kerja dengan melibatkan stakeholder. Menurutnya, hal ini berguna untuk menyamakan persepsi untuk satu tujuan.

"Dengan proses dinamika yang ada di bangsa ini, mari kita kalau sepakat sebagai stakeholder, samakan persepsi, satukan idealisme, komitmen kita, untuk kepentingan bangsa dan negara," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam acara tersebut turut hadir Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani; Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai; perwakilan K-Sarbumusi, FSP BUN, dan F-Kahutindo; Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi; Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang; perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta stakeholder lainnya.

(mul/mpr)

Hide Ads