Nambah 3 Kali Lipat, Korban Jouska yang Lapor Polisi Jadi 35 Orang

Nambah 3 Kali Lipat, Korban Jouska yang Lapor Polisi Jadi 35 Orang

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 21 Okt 2020 12:36 WIB
Jouska
Foto: Dok. Jouska
Jakarta -

Klien PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska Indonesia) yang melapor ke Polda Metro Jaya terus bertambah. Mereka melapor karena merasa dirugikan oleh CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno.

Advokat Pendamping Korban Jouska, Rinto Wardana mengatakan dari yang awalnya 10 orang melapor, per hari ini sudah ada 35 orang. Namun pihaknya akan tetap menggunakan laporan yang pertama, sedangkan sisanya akan menjadi saksi.

"Korbannya bertambah waktu kita bikin laporan polisi tanggal 3 September itu hanya 10 orang, sekarang sudah 35 total semua. Laporan tetap melapor yang pertama, tapi yang baru bergabung ini jadi saksi," kata Rinto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini sendiri terdapat agenda Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama kepada para korban yang menjadi klien Jouska, agendanya hanya untuk memberikan berkas kepada penyidik. Untuk selanjutnya, pihak kepolisian akan memanggil para korban untuk BAP selanjutnya.

"Selanjutnya nunggu panggilan BAP. Si para penyidik ini akan membuatkan surat panggilan kepada beberapa korban yang mungkin mereka tentukan untuk dimintai keterangannya, tapi kan suratnya belum turun, jadi kita tunggu dulu," tuturnya.

ADVERTISEMENT
Para Korban Jouska Lapor ke PolisiPara Korban Jouska Lapor ke Polisi Foto: Anisa Indraini

Berdasarkan pantaun detikcom, terdapat puluhan korban yang menjadi perwakilan dari 35 orang mendatangi Polda Metro Jaya. Masing-masing kerugian yang dialami oleh para korban berbeda-beda, ada yang Rp 100 juta, hingga Rp 500 juta. Mereka berasal dari Jakarta, Bandung, hingga Pekanbaru.

Rinto menjelaskan pihaknya melaporkan Aakar Abyasa atas Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rinto mengatakan Jouska belum ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan klien. Sempat ada penawaran penyelesaian, namun klien harus menandatangani klausul kerahasiaan proses penyelesaian.

"Draftnya memberatkan klien atau nasabah, ketika tanda tangan itu nasabah tidak boleh kasih info apapun. Seharusnya kalau ada itikad baik ini kan bukan rahasia lagi. Selain itu Jouska belum diketahui kapan akan menyelesaikan pembayaran secara penuh kerugian nasabah," kata dia.

(eds/eds)

Hide Ads