Babak Baru Kasus Jouska: Polisi Panggil Para Korban

Babak Baru Kasus Jouska: Polisi Panggil Para Korban

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 21 Okt 2020 11:04 WIB
Jouska
Foto: Dok. Jouska
Jakarta -

Kasus terkait dugaan penipuan yang dilakukan Aakar Abiyasa Fidzuno sebagai CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska Indonesia) ke klien masih terus berlanjut.

Chairman & President Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Register Financial Consultant) Indonesia, Aidil Akbar Madjid mengatakan hari ini akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya kepada para korban alias klien Jouska.

"Hari ini agendanya BAP para korban dulu," kata Aidil kepada detikcom, Rabu (21/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah dirinya bersama Advokat Pendamping Korban Jouska, Rinto Wardana melaporkan kasus pada 3 September 2020 lalu. Jadwal pemeriksaan disebut sempat tertunda karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan demo di Jakarta.

"Pasca pelaporan tanggal 3 September kan ketunda karena PSBB dan kemarin demo 2 minggu," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan catatan detikcom, Aakar dilaporkan dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 tahun 2018 tentang berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Aakar sendiri pernah menyatakan akan menempuh jalan damai dengan para kliennya yang mengaku rugi dan telah merogoh Rp 13 miliar untuk membayar ganti rugi para kliennya itu.

Namun menurut para klien, Jouska belum ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan klien. Sempat ada penawaran penyelesaian namun klien harus menandatangani klausul kerahasiaan proses penyelesaian.

"Drafnya memberatkan klien atau nasabah, ketika tanda tangan itu nasabah tidak boleh kasih info apapun. Seharusnya kalau ada itikad baik ini kan bukan rahasia lagi. Selain itu Jouska belum diketahui kapan akan menyelesaikan pembayaran secara penuh kerugian nasabah," kata Rinto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

(eds/eds)

Hide Ads