Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta program restrukturisasi atau keringan kredit diperpanjang. Hal itu dinilai perlu dilakukan untuk membantu arus kas keuangan perusahaan yang terdampak pandemi virus Corona (COVID-19).
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani berharap program keringanan kredit bisa diperpanjang hingga dua tahun ke depan. Pasalnya, meski bisnis sudah berjalan saat ini, perlu pemulihan bisnis yang dinilai butuh waktu bertahun-tahun ke depan.
"Apindo mengharapkan agar OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dapat mempertimbangkan perpanjangan pelaksanaan relaksasi sebagaimana diatur dalam POJK 11, untuk perpanjangan dalam 1 atau 2 tahun ke depan, dengan melihat kondisi pemulihan atau recovery dan dibutuhkannya modal kerja baru bagi perusahaan dalam memulai kegiatan usahanya," katanya dalam acara bertajuk 'Outlook 2021: The Year Opportunity', Rabu (21/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Dampak Penyebaran Virus Corona, proses restrukturisasi yang diberikan termasuk kepada debitur UMKM berlaku sampai tanggal 31 Maret 2021. Namun Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso sudah merestui bahwa program tersebut akan diperpanjang jika diperlukan.
"Silakan apabila ada nasabah yang sudah jatuh tempo kalau mau direstukturisasi, direstrukturisasi saja. POJK masih bisa berlaku sampai dengan Februari tahun depan. Bahkan mungkin untuk perpanjangan untuk sampai lebih, beyond Februari tahun depan itu tidak masalah akan kita keluarkan," katanya dalam acara Capital Market Summit & Expo 2020, Senin (19/10/2020).
Kembali ke Hariyadi, dia mengapresiasi pemerintah yang telah memenuhi beberapa keinginan pengusaha salah satunya memberikan keringanan biaya listrik. Namun dia berharap agar pembayaran tagihan biaya listrik dapat dilakukan dengan cicilan selama 1 tahun ke depan.
"Kebijakan ini diharapkan berjalan baik dalam implementasinya karena akan sangat membantu mengurangi beban biaya operasional. Juga diharapkan agar pembayaran tagihan biaya listrik dapat dilakukan dengan cicilan selama 1 tahun ke depan untuk membantu cash-flow keuangan perusahaan," pintanya.
Baca juga: Hore! Program Keringanan Kredit Diperpanjang |