Merek 'Bensu' Dihapus, I AM Geprek Bensu Bakal Gugat ke PTUN

Merek 'Bensu' Dihapus, I AM Geprek Bensu Bakal Gugat ke PTUN

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 21 Okt 2020 19:50 WIB
Logo Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu
Foto: Twitter @morninglatte_
Jakarta -

Sengkarut perebutan nama merek Geprek Bensu ternyata belum memperoleh angin segar karena Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menghapus merek tersebut dari daftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Meski perebutan nama Geprek Bensu telah dimenangkan Benny Sujono melalui putusan Mahkamah Agung (MA), tetapi karena Kemenkumham menghapus merek Geprek Bensu, maka Ruben Onsu dan Benny Sujono tak bisa lagi menggunakan merek tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Benny Sujono akan mengambil jalur hukum terkait penghapusan merek tersebut. Kuasa hukum Benny, Eddie Kusuma mengatakan, penghapusan merek kelas 43 bukanlah wewenang Dirjen KI, melainkan wewenang menteri berdasarkan pasal 72 ayat (6) Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penghapusan ini jelas dan nyata sangat bertentangan atau melanggar hukum," ujar Eddie dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Rabu (21/10/2020).

Menurut Eddie, Benny akan menggugat putusan penghapusan itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

ADVERTISEMENT

"Dengan penghapusan merek ini, langkah-langkah yang harus dilakukan menilik dari segi hukum bagi kita ranahnya tidak ke sana. Tapi yang kita sesalkan adalah kita sudah punya putusan persengketaannya dari Mahkamah Agung sudah selesai, dan selanjutnya kami akan mengajukan gugatan di PTUN," ungkapnya.

Pihak Benny juga dilaporkan akan meminta ganti rugi karena penghapusan ini merugikan baik dari sisi perdata maupun pidana.

"Tapi di samping perbuatan ini harus saya dalami kalau perlu saya gugat ganti kerugian terhadap perilaku yang merugikan kita baik perdata maupun pidana kalau perlu ke KPK. Kenapa? Saya mencurigai apakah ini ada suatu kepentingan Dirjen KI untuk penghapusan merek," tegas Eddie.

Selain Eddie, Ketua Perkumpulan Pengacara Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (PPHKI) Petrus Loyani menilai penghapusan merek ini adalah tindakan salah. Apalagi, Benny sudah memenangkan putusan di MA.

"Tapi ini kan sudah didaftarkan merek, dan sudah bersengketa, serta sudah putusan Inkrah dari Mahkamah Agung. Ini jelas perbuatan ngawur, dan patut diduga keras bukan hanya abuse power terhadap administrasi negara, tapi juga diduga kuat adanya unsur pidana oleh karena jabatan," jelas Petrus.

(dna/dna)

Hide Ads