Lagi Pandemi, Cukai Rokok Kalau Naik Jangan Tinggi-tinggi Dong!

Lagi Pandemi, Cukai Rokok Kalau Naik Jangan Tinggi-tinggi Dong!

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 22 Okt 2020 17:20 WIB
Ilustrasi Pita Cukai Rokok
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memastikan besaran kenaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2021. Meski sudah ada kabar yang menyatakan kenaikan tarif cukai berada di kisaran 17-19%.

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) sejatinya mendukung kebijakan penyesuaian tarif cukai rokok sebagai bentuk pengendalian konsumsi. Namun begitu diharapkan kenaikan tarif hanya sebesar tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua AMTI, Budidoyo mengatakan harapan kenaikan besaran tarif tersebut dikarenakan kondisi ekonomi Indonesia yang sedang lesu terdampak Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenaikan cukai sebaiknya disesuaikan dengan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi agar IHT dapat terus bertahan," kaya Budidoyo seperti dikutip, Kamis (22/10/2020).

Kenaikan tarif cukai rokok yang tidak terlalu tinggi ini, kata Budidoyo juga membantu keberlangsungan industri hasil tembakau tanah air di tengah pandemi Corona. Apalagi penyesuaian tarif cukai rokok sebesar 23% di tahun 2020 pun sudah memberatkan IHT.

ADVERTISEMENT

"Kami menolak kenaikan cukai yang terlalu tinggi mengingat industri hasil tembakau merupakan sumber utama penerimaan cukai negara dan merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang dari hulu hingga hilir," tegasnya.

Budidoyo mengungkapkan, AMTI memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dapat mempertimbangkan kembali tentang kebijakan penyesuaian tarif cukai rokok untuk tahun 2021.

Khusus kepada Sri Mulyani, Budidoyo berharap Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini tidak membebani IHT dengan kenaikan cukai yang eksesif, khususnya sektor sigaret kretek tangan (SKT) demi kelangsungan hidup pekerja linting dan petani tembakau dan cengkih.

Tidak hanya menyerap tenaga kerja, menurut Budidoyo SKT juga menyerap tembakau dan cengkih lebih banyak dibandingkan dengan rokok mesin. Kenaikan cukai pada segmen SKT akan sangat menekan penyerapan komoditi tersebut dan berdampak pada melesunya perekonomian bahkan kemiskinan pada sentra industri tembakau. Perlindungan kepada segmen ini akan membantu perputaran roda ekonomi lokal dan penyokong perekonomian nasional.

(hek/zlf)

Hide Ads