5 Fakta Merek Geprek Bensu: Dulu Jadi Rebutan, Kini Dihapus

5 Fakta Merek Geprek Bensu: Dulu Jadi Rebutan, Kini Dihapus

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 22 Okt 2020 20:01 WIB
Logo Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu
Foto: Twitter @morninglatte_

4. Alasan Kemenkum HAM Hapus Merek Geprek Bensu

Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris menjelaskan, keputusan untuk menghapus merek Geprek Bensu sudah ada landasannya yaitu putusan dari komisi banding.

"Kalau MA itu kan mengalahkan Ruben Onsu, Komisi Banding menghapus punyanya Benny Sujono. Kalau nggak salah tidak menghapus semuanya kok, merek yang lain masih ada, kecuali restoran doang," kata Freddy saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (17/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, nama merek Bensu sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh pemilik restoran bengkel susu (Bensu) yang berlokasi di Bandung.

ADVERTISEMENT

5. Benny Sujono Gugat Kemenkumham di PTUN

Melalui kuasa hukumnya, Benny Sujono akan mengambil jalur hukum terkait penghapusan merek tersebut. Kuasa hukum Benny, Eddie Kusuma mengatakan, penghapusan merek kelas 43 bukanlah wewenang Dirjen KI, melainkan wewenang menteri berdasarkan pasal 72 ayat (6) Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.

Menurut Eddie, Benny akan menggugat putusan penghapusan itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dengan penghapusan merek ini, langkah-langkah yang harus dilakukan menilik dari segi hukum bagi kita ranahnya tidak ke sana. Tapi yang kita sesalkan adalah kita sudah punya putusan persengketaannya dari Mahkamah Agung sudah selesai, dan selanjutnya kami akan mengajukan gugatan di PTUN," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Rabu (21/10/2020).

Pihak Benny juga dilaporkan akan meminta ganti rugi karena penghapusan ini merugikan baik dari sisi perdata maupun pidana.


(hns/hns)

Hide Ads