Polemik merek Geprek Bensu belum berakhir. Usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan pihak Benny Sujono sebagai pemenang atau pemilik sah merek Geprek Bensu, Kementerian Hukum dan HAM malah menghapus merek tersebut dari daftar nama di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Berikut 5 fakta mengenai perebutan merek Geprek Bensu yang kini dihapus oleh Kemenkum HAM:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Diperebutkan Ruben Onsu dan Benny Sujono
Kasus perebutan berawal pada 25 September 2018, ketika Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Ia tak terima lantaran ada pebisnis lain yang memakai nama mirip usaha ayam gepreknya, I Am Geprek Bensu. Gugatan Ruben terdaftar dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Hasilnya, gugatan Ruben ditolak pada 7 Februari 2019.
Pada 23 Agustus 2019, Ruben kembali melayangkan gugatan atas namanya sendiri. Ia menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Gugatan tersebut lagi-lagi ditolak. Pengadilan mengeluarkan putusan itu pada 13 Januari 2020. Hakim menyatakan kalau PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu dan lainnya. Sementara pendaftaran sertifikat merek atas nama Ruben Samuel Onsu batal demi hukum.
Namun, Ruben mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 23 April 2020, dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
2. Ruben Onsu Kalah Dalam Sidang MA
Pada 11 Juni 2020 lalu, MA menolak kasasi yang diajukan Ruben. Di mata MA, Ruben nyata-nyata melakukan penjiplakan merek 'Geprek Bensu'.
Hal itu tertuang dalam Putusan 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Menurut MA, Yangcent telah mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada Kemenkum HAM yang diterima pada 3 Mei 2017. Merek yang didaftarkan yaitu 'I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR dan/atau 'PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO' disingkat dengan 'AYAM GEPREK BENSU'.
3. Merek Geprek Bensu Dihapus Kemenkumham
Meski sudah memenangkan putusan sidang MA, Benny Sujono belum bisa 'tidur nyenyak'. Pasalnya, ia dikagetkan dengan keputusan Kemenkumham yang menghapus merek Geprek Bensu dari daftar nama di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dengan begitu, pihal Ruben Onsu dan Benny Sujono tidak bisa lagi menggunakan merek tersebut.
Langsung klik halaman selanjutnya