5 Fakta Merek Geprek Bensu: Dulu Jadi Rebutan, Kini Dihapus

5 Fakta Merek Geprek Bensu: Dulu Jadi Rebutan, Kini Dihapus

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 22 Okt 2020 20:01 WIB
Logo Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu
Foto: Twitter @morninglatte_
Jakarta -

Polemik merek Geprek Bensu belum berakhir. Usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan pihak Benny Sujono sebagai pemenang atau pemilik sah merek Geprek Bensu, Kementerian Hukum dan HAM malah menghapus merek tersebut dari daftar nama di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Berikut 5 fakta mengenai perebutan merek Geprek Bensu yang kini dihapus oleh Kemenkum HAM:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Diperebutkan Ruben Onsu dan Benny Sujono

Kasus perebutan berawal pada 25 September 2018, ketika Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Ia tak terima lantaran ada pebisnis lain yang memakai nama mirip usaha ayam gepreknya, I Am Geprek Bensu. Gugatan Ruben terdaftar dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Hasilnya, gugatan Ruben ditolak pada 7 Februari 2019.

Pada 23 Agustus 2019, Ruben kembali melayangkan gugatan atas namanya sendiri. Ia menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

ADVERTISEMENT

Gugatan tersebut lagi-lagi ditolak. Pengadilan mengeluarkan putusan itu pada 13 Januari 2020. Hakim menyatakan kalau PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu dan lainnya. Sementara pendaftaran sertifikat merek atas nama Ruben Samuel Onsu batal demi hukum.

Namun, Ruben mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 23 April 2020, dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

2. Ruben Onsu Kalah Dalam Sidang MA

Pada 11 Juni 2020 lalu, MA menolak kasasi yang diajukan Ruben. Di mata MA, Ruben nyata-nyata melakukan penjiplakan merek 'Geprek Bensu'.

Hal itu tertuang dalam Putusan 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Menurut MA, Yangcent telah mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada Kemenkum HAM yang diterima pada 3 Mei 2017. Merek yang didaftarkan yaitu 'I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR dan/atau 'PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO' disingkat dengan 'AYAM GEPREK BENSU'.

3. Merek Geprek Bensu Dihapus Kemenkumham

Meski sudah memenangkan putusan sidang MA, Benny Sujono belum bisa 'tidur nyenyak'. Pasalnya, ia dikagetkan dengan keputusan Kemenkumham yang menghapus merek Geprek Bensu dari daftar nama di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dengan begitu, pihal Ruben Onsu dan Benny Sujono tidak bisa lagi menggunakan merek tersebut.

Langsung klik halaman selanjutnya

4. Alasan Kemenkum HAM Hapus Merek Geprek Bensu

Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris menjelaskan, keputusan untuk menghapus merek Geprek Bensu sudah ada landasannya yaitu putusan dari komisi banding.

"Kalau MA itu kan mengalahkan Ruben Onsu, Komisi Banding menghapus punyanya Benny Sujono. Kalau nggak salah tidak menghapus semuanya kok, merek yang lain masih ada, kecuali restoran doang," kata Freddy saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (17/10/2020).

Selain itu, nama merek Bensu sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh pemilik restoran bengkel susu (Bensu) yang berlokasi di Bandung.

5. Benny Sujono Gugat Kemenkumham di PTUN

Melalui kuasa hukumnya, Benny Sujono akan mengambil jalur hukum terkait penghapusan merek tersebut. Kuasa hukum Benny, Eddie Kusuma mengatakan, penghapusan merek kelas 43 bukanlah wewenang Dirjen KI, melainkan wewenang menteri berdasarkan pasal 72 ayat (6) Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.

Menurut Eddie, Benny akan menggugat putusan penghapusan itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dengan penghapusan merek ini, langkah-langkah yang harus dilakukan menilik dari segi hukum bagi kita ranahnya tidak ke sana. Tapi yang kita sesalkan adalah kita sudah punya putusan persengketaannya dari Mahkamah Agung sudah selesai, dan selanjutnya kami akan mengajukan gugatan di PTUN," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Rabu (21/10/2020).

Pihak Benny juga dilaporkan akan meminta ganti rugi karena penghapusan ini merugikan baik dari sisi perdata maupun pidana.


Hide Ads