Dibebaskannya PJP2U hanya berlaku di 13 bandara. Yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Bandara Internasional Kualanamu Medan, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta, dan Bandara Internasional Lombok Praya.
Selanjutnya, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Bandara Internasional labuan Bajo, Bandara Internasional Silangit, Bandara Internasional Banyuwangi, dan Bandara Adisucipto Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran PJP2U masing-masing bandara berbeda. Sebagai gambaran untuk 5 bandara PT Angkasa Pura II, berikut besarannya:
- Rp130.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
- Rp85.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
- Rp50.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma
- Rp60.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit
- Rp65.000 /pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi
- Rp100.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu
Tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tonton video 'Ini Alasan Harga Tiket Pesawat Disubsidi Pemerintah':
(fdl/fdl)