Para pelaku UMKM masih berkesempatan mendapatkan bantuan dalam bentuk hibah sebesar Rp 2,4 juta. Hal ini dilakukan pemerintah agar pelaku UMKM mampu bertahan di tengah pandemi virus Corona. Bagaimana cara daftar UMKM online?
Berikut syarat mendapatkan bantuan tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca selengkapnya di sini: Intip Lagi Cara Daftar UMKM Online Agar Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta
(hns/dna)