Upah Tahun Depan Tak Naik, Fair Nggak Sih?

Upah Tahun Depan Tak Naik, Fair Nggak Sih?

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 27 Okt 2020 11:52 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Upah minimum untuk 2021 sudah dipastikan tidak akan naik. Itu artinya upah minimum tahun depan akan sama dengan tahun ini.

Pemerintah beralasan tidak menaikkan upah minimum tahun depan mempertimbangkan kondisi ekonomi di masa pandemi COVID-19.

Namun menurut Pengamat ekonomi Institute Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira justru pemerintah seharusnya mengambil keputusan sebaliknya jika ekonomi yang menjadi bahan pertimbangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fungsi upah minimum itu untuk perlindungan bagi pekerja dan upah minimum hanya mengatur upah pekerja yang paling bawah. Jadi dengan tekanan ekonomi seperti saat ini, sebaiknya pemerintah mendorong kenaikan upah minimum," ujarnya saat dihubungi detikcom, Selasa (27/10/2020).

Tentu dalam menentukan kenaikan upah minimum, pemerintah harus mempertimbangkan indikator ekonomi dan forum tripartit dan pemerintah selaku mediator. Namun menurut Bhima pemerintah saat ini berpihak kepada pengusaha dan tidak memposisikan diri sebagai mediator antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

ADVERTISEMENT

"Sebelumnya sudah keluar adanya Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 membuka peluang THR tak dibayar tepat waktu oleh pengusaha. Kado lain bagi pekerja adalah UU Cipta Kerja di mana banyak hak pekerja yang berkurang dan memberi ketidakpastian kerja (job uncertainty). Jadi kalau sekarang ditambah upah minimum tidak naik, maka ini strategi yang salah untuk perlindungan pekerja dan pemulihan ekonomi," terangnya.

Bhima menilai upah minimum dibuat seharusnya untuk melindungi buruh yang rentan. Jika upah minimum tidak naik, maka efek ke daya beli akan sulit pulih dalam waktu cepat.

"Sementara pemerintah proyeksikan inflasi tahun 2020 di kisaran 3%. Kalau inflasi naik, tapi upah minimum tidak naik maka pekerja rentan akan anjlok daya belinya," terangnya.

Sementara Vice President Economist PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede menilai saat ini memang pilihan yang sulit untuk menentukan kenaikan upah. Sebab hampir seluruh sektor dunia usaha juga mengalami penurunan pendapatan.

"Saya pikir ini memang sulit bagaimana caranya pemerintah juga mengambil titik tengah buat pengusaha dan juga tenaga kerja. Kita tahu kan pengusaha ini kan cash flow-nya terganggu sejak Maret. Permintaan belum signifikan, konsumsi masyarakat belum normal, sehingga produksi untuk omzetnya juga turun signifikan," terangnya.

Josua juga menilai keputusan tidak menaikkan upah minimum di 2021 adalah pilihan yang win-win. Sebab sepanjang tahun ini yang menjadi indikator penentuan upah minimum seperti pertumbuhan ekonomi terkontraksi dan inflasi sangat rendah.

"Artinya pemerintah melihat evaluasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun ini. Kita kan mengalami pertumbuhan ekonomi negatif di kuartal II, inflasi juga rendah sekali, jadi kalau dijumlahkan ya memang tidak banyak, kalau mengacu pada UU tersebut tentu ini fair," tuturnya.

(das/ara)

Hide Ads