3 Hal soal Warisan Bos Samsung yang Kena Pajak Rp 146 T

3 Hal soal Warisan Bos Samsung yang Kena Pajak Rp 146 T

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 27 Okt 2020 19:30 WIB
FILE - In this July 6, 2011, file photo, Samsung Chairman Lee Kun-hee, right, greets people from the South Korean delegation in Durban, South Africa, for the 123rd International Olympic Committee (IOC) session that will decide the host city for the 2018 Olympics Winter Games. Lee, the ailing Samsung Electronics chairman who transformed the small television maker into a global giant of consumer electronics, has died, a Samsung statement said Sunday, Oct. 25, 2020. He was 78. (AP Photo/Schalk van Zuydam, File)
Foto: AP/Schalk van Zuydam

2. Alasan Harus Bayar Pajak

Di Korea, tarif pajak warisan yang dikenakan atas saham yang diperdagangkan di bursa efek dipatok 50%. Dasar pengenaan pajak warisan atas saham ditentukan berdasarkan rata-rata harga selama 4 bulan, sebelum dan setelah pemberi warisan meninggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. Sumber Dana Bayar Pajak

Samsung Electronics menolak berkomentar tentang bagaimana rencana keluarga untuk membayar dan membagi kekayaan. Dikatakan, semua pajak yang terkait dengan warisan akan dibayar secara transparan seperti yang diharuskan oleh hukum.

ADVERTISEMENT

Kepemilikan Lee mencakup 4% kepemilikan di produsen smartphone, televisi, dan chip memori terbesar di dunia dan 21% dari Samsung Life Insurance Co., yang memiliki bagian terbesar kedua dari Samsung Electronics.

Putra satu-satunya, Jay Y. Lee, telah memimpin perusahaan sejak ayahnya terkena serangan jantung pada 2014. Jika dia mewarisi semua saham di Samsung Electronics dan Samsung Life Insurance, dia disebut dapat menggunakan dividen dan biaya pribadi untuk mempersiapkan pembayaran pajak.



Simak Video "Video Fitur LOG Video Kamera Depan Samsung Galaxy S25 Edge "
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads