Ganjar Jamin Tak Buru-buru Terapkan Aturan Upah Minimum

Ganjar Jamin Tak Buru-buru Terapkan Aturan Upah Minimum

Angling Adhitya Purbaya - detikFinance
Selasa, 27 Okt 2020 19:15 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Rabu (30/9/2020).
Foto: Dok Humas Pemprov Jateng
Semarang -

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengkaji surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tentang upah minimum 2021 yang sama dengan upah 2020. Ganjar mengaku baru menerima surat edaran tersebut hari ini.

"Suratnya baru saya terima tadi, meskipun kemarin-kemarin kita sudah komunikasi. Sekarang kami sedang mengkaji dan mengkomunikasikan dengan Tripartit agar fair, karena satu dasarnya UU Ketenagakerjaan, ada UU Kedaruratan dan ada surat edaran ini," kata Ganjar di kantornya, Semarang, Selasa (27/10/2020).

Dalam surat tersebut, Menaker meminta para Gubernur menetapkan Upah Minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020 alias tidak ada kenaikan. Ganjar menejelaskan pihaknya tidak tergesa-gesa dan akan membicarakan dengan tripartit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak akan tergesa-gesa, karena masih ada waktu. Akan kami kaji dan komunikasikan," jelas Ganjar.

Ia menyebut masih ada waktu untuk mengkaji dan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak. Selain itu ada juga usulan agar pengumuman dilakukan November agar bisa lebih lama mengkaji.

ADVERTISEMENT

"Tadi ada Bupati yang menyampaikan, mbok diundur sampai November (pengumumanya), biar kita bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja," ujarnya.

Untuk diketahui, Menaker mengeluarkan surat edaran bernomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran itu Gubernur diminta melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

(alg/hns)

Hide Ads