Pemerintah menetapkan hari libur nasional memperingati Maulid Nabi pada 29 Oktober serta cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Perlu diingat, cuti bersama ini juga tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN sebagaimana sesuai dengan Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020.
Namun begitu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengimbau agar para abdi negara tidak bepergian jauh saat libur panjang ini. Tujuannya agar momen ini tidak menjadi penyebab melonjaknya angka positif COVID-19.
Bagaimana dengan pegawai swasta?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan libur di cuti bersama bagi pekerja di sektor swasta sifatnya fakultatif. Maksudnya, libur atau tidaknya pekerja ditentukan sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan para pekerjanya.
"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya sesuai kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," kata Ida dalam keterangannya, dikutip detikcom pada Selasa (27/10/2020).
Ida menjelaskan perusahaan dan pekerja bisa berunding untuk menentukan apakah akan ada libur atau tidak, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Dia melanjutkan bagi perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya saat cuti bersama tidak akan dikenai sanksi atau denda. Menurutnya, libur cuti bersama juga tidak wajib.
"Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda," ucap Ida.
Namun dia menyatakan, perusahaan yang mempekerjakan karyawannya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur.
"Apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," kata Ida.
Adapun, pekerja yang diberikan libur pada cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan dikurangi. Sementara pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan harus mendapatkan bayaran upah seperti hari kerja biasa.
(hek/dna)