Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai keputusan pemerintah tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 tidak naik agar perusahaan-perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya.
Dia menyadari, tidak naiknya upah minimum akan menggerus daya beli masyarakat atau tingkat konsumsi rumah tangga.
"Sehingga memang ini harus menjadi perhatian kita, karena berarti sektor usaha masih dalam situasi yang sangat tertekan dan masyarakat tertekan," ujarnya dalam konferensi pers KSSK secara virtual, Selasa (27/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat, dikatakan Sri Mulyani pemerintah menanganinya dengan penyaluran program perlindungan sosial yang anggarannya mencapai Rp 203,9 triliun pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dana yang berasal dari APBN ini harus menjadi solusi di tengah ketidakpastian yang berasal dari sektor kesehatan atau pandemi Corona seperti sekarang ini.
"Instrumen fiskal membantu sehingga perusahaan tetap bisa bertahan atau bangkit kembali namun masyarakat atau pekerja tetap dijaga dari sisi daya beli," katanya.
Dengan kebijakan-kebijakan seperti itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menilai upah minimum di tahun depan yang tidak naik merupakan solusi agar tidak terjadi PHK.
"Itu peranan fiskal itu untuk jadi jembatan di situ, sehingga tidak membuat, jangan sampai salah satu policy sebabkan perusahaan makin lemah atau dalam hal ini pekerja dapat kemungkinan kena PHK ini pemerintah cari titik balance dengan berbagai instrumen," jelasnya.
"UMP satu hal tapi pemerintah gunakan banyak sekali anggaran untuk bansos dalam rangka mengkompensasi dan bantu daya beli masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Upah minimum tahun depan diputuskan sama dengan tahun ini.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," kata Ida melalui SE tersebut dikutip Selasa (27/10/2020).
Poin 2 meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Poin 3 menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
(hek/dna)