Aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan banyak larangan menjelang pilkada serentak pada Desember 2020 mendatang. Tak hanya berlaku di pilkada, larangan ini juga berlaku untuk pemilihan umum lainnya.
Selain larangan, juga ada sanksi yang menunggu jika aturan-aturan sudah dilanggar. Mulai dari sanksi administratif hingga ancaman pidana.
Apa saja ya larangannya? Berikut berita selengkapnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran Aturan
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan hingga saat ini masih ada ASN yang melanggar area yang sudah ditentukan. Berikut pelanggaran yang dilakukan seperti pemasangan baliho, ikut serta saat pendaftaran bakal calon kepala daerah. "Sebelum pelaksanaan tahapan pilkada berupa memasang baliho, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, ikut hadir deklarasi, memposting dan share lewat medsos atau beri dukungan dengan kerahkan ASN di bidangnya masing masing," kata Tjahjo dalam webinar 'Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020', Selasa (27/10/2020).
Dilarang Like & Share
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkapkan jika ASN dilarang berkampanye atau sosialisasi di media sosial seperti memposting, comment, share dan like. "Ini yang saya kira ASN harus berhati-hati, secara tidak langsung comment atau like atau share itu jadi bagian dari keberpihakan. Ini paling banyak pelanggaran," kata Abhan dalam webinar 'Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020', Selasa (27/10/2020).