Sederet Larangan buat PNS Selama Pilkada

Sederet Larangan buat PNS Selama Pilkada

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 28 Okt 2020 07:01 WIB
Ilustrasi Korpri
Foto: shutterstock
Jakarta -

Aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan banyak larangan menjelang pilkada serentak pada Desember 2020 mendatang. Tak hanya berlaku di pilkada, larangan ini juga berlaku untuk pemilihan umum lainnya.

Selain larangan, juga ada sanksi yang menunggu jika aturan-aturan sudah dilanggar. Mulai dari sanksi administratif hingga ancaman pidana.

Apa saja ya larangannya? Berikut berita selengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran Aturan

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan hingga saat ini masih ada ASN yang melanggar area yang sudah ditentukan. Berikut pelanggaran yang dilakukan seperti pemasangan baliho, ikut serta saat pendaftaran bakal calon kepala daerah. "Sebelum pelaksanaan tahapan pilkada berupa memasang baliho, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, ikut hadir deklarasi, memposting dan share lewat medsos atau beri dukungan dengan kerahkan ASN di bidangnya masing masing," kata Tjahjo dalam webinar 'Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020', Selasa (27/10/2020).

ADVERTISEMENT

Dilarang Like & Share

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkapkan jika ASN dilarang berkampanye atau sosialisasi di media sosial seperti memposting, comment, share dan like. "Ini yang saya kira ASN harus berhati-hati, secara tidak langsung comment atau like atau share itu jadi bagian dari keberpihakan. Ini paling banyak pelanggaran," kata Abhan dalam webinar 'Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020', Selasa (27/10/2020).

Dilarang Hadir di Acara Deklarasi

Kemudian ASN dilarang menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada. Selain itu dilarang melakukan foto bersama dengan bapaslon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan. ASN juga dilarang menjadi narasumber dalam kegiatan parpol (kecuali dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan).

Selanjutnya ASN dilarang melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan ASN yang bersangkutan dalam Pilkada sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah namun tidak cuti di luar tanggungan negara.

Dilarang Deklarasi Tanpa Cuti

Kemudian ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara. Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Selain itu dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bapaslon.


Hide Ads